Mencuri, Petugas Kebersihan Puskesmas Mentigi Dibui 4 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 18-01-2016 | 17:12 WIB
vonis-cs-puskesmas.jpg
Terdakwa Feri meningalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis empat bulan penjara dalam kasus pencurian. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rahmat Firmansyah alias Feri (37), petugas kebersihan di Puskemas Mentigi, Tanjunguban divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Senin (18/1/2016).

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Eryusman SH berserta Anggotanya Sugeng Sudrajat SH dan Guntur Kurniawan SH setelah terdakwa Feri terbukti secara sah mencuri lempengan timah di ruang rontgen puskesmas tempatnya bekerja, sesuai melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 4 bulan kurungan penjara dengan perintah tetap ditahan," ‎ujar Eryusman 
‎
Atas putusan ini, terdakwa Feri menyatakan menerimanya, begitu juga JPU yang diwakilkan oleh Mirian SH. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Ricky Setiawan SH. 
‎‎
Sebelumnya, terdakwa Feri mencuri lempengan timah  di samping dinding di ruang rontgen Puskemas Mentigi Tanjunguban Bintan, pada Senin(15/9/2015) lalu. Akibat pencurian ini, puskesmas tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 9,25 juta.

Editor: Dodo