Tangkapan Awal Polisi Tanjungpinang, Tiga Tersangka Plus 66,58 Gram Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 16-01-2016 | 15:31 WIB
sabu-pertam-2016.jpg
Tiga tersangka kasus narkotika pertama di 2016 yang ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 66,58 gram narkotika jenis sabu bersama tiga orang tersangka menjadi tangkapan awal Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada tahun 2016 ini. Tiga tersangka, Yh, Hs dan An ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan, penenangkapan ketiga tersangka dan pengamanan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan sejak Kamis (7/1/2016) lalu. Awalnya, penggerebekan pertama dilakukan terhadap tersangka Yh dan Hs, di Jalan Gatot Subroto Gang Putri Mayang Dari I nomor 14 sekitar pukul 19.00 WIB.    

"Saat digerebek, kedua tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti, dan tidak mau membuka pintu kamar, sebelum akhirnya dipaksa. Dari dalam kamar pelaku, kita berhasil menemukan enam paket sabu, dengan berat 3,39 gram, alat isap, serta timbangan digital, serta satu ikat plastik transaparan," kata Abdul Rahman, Sabtu (16/1/2016).

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, tersangka Hs akhirnya kembali mengakui kalau dirinya masing menyimpan barang bukti sabu di kamar kosnya di Jalan Wonosoro, Gang Datok Haji Basuki nomor 16. 

"Sekitar pukul 22.00 WIB, kami melakukan penggeledahan di kamar kos Hs,dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket dengan berat 11,4 gram," kata Abdul Rahman.

Selain barang bukti sabu, dalam penggeledahan tersebut, anggotanya juga menemukan seperangkat alat isap sabu, satu ikat kantong plastik transparan dan satu buah buku tulis catatan transaksi narkotika.

"Kedua tersangka ini, kita duga adalah sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu," ungkapnya. 

Yh dan Hs kemudian dijeblsokan ke penjara, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 yahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Sehari setelah penangkapan Yh dan Hs, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan tersangka An terduga bandar narkoba jenis sabu, di sebuah kamar kos miliknya di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Bunguran no 19 Kota Tanjungpinang pada Jumat (8/1/2016) pukul 00.05 WIB

"Dari tangan tersangka An, kami juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket. Selain sabu, anggota juga menemukan seperangkat alat isap, satu gunting dan satu unit timbangan digital. Dari pengakuan tersangka, sabu diperolehnya dari seseorang di daerah Hang Tuah," jelas Rahman.

Abdul Rahman menjelaskan An tidak satu jaringan dengan Yh dan Hs, dan jaringan pengedar sabu dari An hingga saat ini masih terus dikembangkan.

An dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Dodo