Sssst! Bulan Depan Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 15-01-2016 | 11:40 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg
Ilustrasi. (Sumber foto: Harian Terbit)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan segera menetapkan tersangka korupsi penggunaan Rp 66 miliar dana Bantuan‎ Sosial (Bansos) Pemko Batam tahun 2011-2012. Penetapan tersangka akan dilakukan sesegera mungkin, dan maksimal pada Februari 2016 mendatang.

"Saat ini penyelidikan sudah mencapai 90 persen dan puluhan saksi, mulai dari Kepala SKPD, warga, ormas penerima, juga sudah diperiksa," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Rahmat SH pada wartawan, belum lama ini. 

Dari hasil penyelidikan timnya, Rahmat menyebut Rp 66 miliar dana bansos dari APBD 2011-2012, Pemko Batam menyebar di sejumlah SKPD, seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi UKM, Kebangpollinmas, serta Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Setdako Batam. 


"Saat ini kami sedang mengurai dan menelisik satu per satu SKPD yang paling banyak menggunakan dana tersebut, demikian juga sistim pengajuan, pengucuran, penggunaan serta pertanggungjawaban sebagaimana aturan yang berlaku," kata Rahmat. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dalam penggunaan dana Bansos Pemko Batam, di Beberapa SKPD (Dinas dan Badan) telah ditemukan unsur melawan hukumnya yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas modus dugaan penyaluran dan penggunaan dana tersebut secara fiktif. 

"Yang jelas, korupsi dana Bansos ini akan kami lanjutkan, dan saat ini peggunaan dana di masing-masing dinas ini, sedang kami telusuri, serta lakukan permintaan audit nilai kerugian yang ditimbulkan dari BPKP," ujar Rahmat. 

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil sejumlah pejabat Pemko Batam telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri terkait dugaan korupsi dana bansos ini, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin, Kadis UKM Febrialin, dan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Abdul Malik‎.

Bahkan, pemanggilan dan pemeriksaan ketiga pejabat Pemko Batam itu pada Senin (9/11/2015), dikatakan Rahmat, merupakan kali ketiga. "Ya, pemanggilan dan pemeriksaan ini kita lakukan terkait penelitian dan pengumpulan alat bukti atas penyelidikan dana bansos APBD 2011 Kota Batam," ujar Rahmat kepada wartawan di Kejati Kepri, Senin (9/11/2015).

Penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos tahun 2011 ini, tambah Rahmat, dilakukan atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Dan sebelumnya, dalam dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Batam ini, kejaksaan juga telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

"Saat ini, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan permintaan keterangan dan data pada sejumlah pejabat yang diperiksa. Pemanggilan serta permintaan keterangan pada pejabat Pemko Batam ini merupakan yang ketiga kali," ujarnya. Baca: Kajati Kepri Pastikan Februari Mendatang Tangkap Koruptor

Mengenai total anggaran dana Bansos Batam yang diselidiki pihaknya, Rahmat menyatakan, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, yang digunakan untuk pendidikan, bantuan UKM, serta dana bantuan sosial lainnya.

"Secara keseluruhan alokasi dana yang digunakan masih kita selidiki. Yang jelas, dalam penyelidikan ini kita akan teliti semua untuk apa saja digunakan, bagaimana cara penggunaan dan pelaporannya," papar Rahmat. Baca: Sejumlah Pejabat Pemko Batam Diperiksa Kejati‎ Kepri

Editor: Dodo