Dana, Sang Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-01-2016 | 20:12 WIB
IMG_20160112_153431.jpg
Inilah Dana Sopianto Bin Sudirman, terdakwa pemilik 3 paket narkotika jenis sabu yang divonis 6 tahun dan denda Rp1 milliar, subsider 6 bulan penjara. (Foto: Charles Sitompul) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dana Sopianto bin Sudirman, terdakwa pemilik 3 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari paket A seberat 3,70 gram, paket B seberat 4,68 gram dan paket C seberat 0,41 gram, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 milliar, subsider 6 bulan penjara. 


Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eryusman SH, berserta hakim anggota, Afrizal SH dan Zulfadli SH ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/1/2015).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eryusman SH menyatakan, terdakwa terbukti menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan," kata Eryusman 

Atas putusan ini terdakwa Dana Sopianto menyatakan tidak keberatan dan menerimanya. Begitu juga JPU Ricky Setiawan SH, menyatakan menerima meski putusan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan sebelumnya, 7 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, Dana Sopianto ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berawal dengan tertangkapnya terdakwa Meizarrosca Yunus alias Ical karena diduga telah memberikan satu paket narkotika jenis sabu kepada Hady Susanto, Kamis (4/6/2015) lalu sekitar pukul 13.00 Wib.

Lalu, dari pengakuan Meizarrosca Yunus itu diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang didapatnya adalah berasal dari terdakwa ‎Dana Sopianto.

Sehingga anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang  pergi ke rumah di  Perumahan Air Raja Km 15 untuk menangkap Dana Sopianto dan melakukan penggeledahan dan di dapat tiga paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu. 

Kemudian terdakwa Meizarrosca diinterogasi dan hasilnya adalah benar narkotika yang diduga sabu tersebut adalah milik Dana dan terdakwa. Dan Dana pun mengakui bahwa dirinya telah memberikan narkotika jenis sabu kepada Meizarrosca Yunus alias Ical. 

Editor: Dardani