Terima Kucuran Dana BUMD

Dua Mantan Anggota Dewan Disinyalir Terlibat Korupsi Dana BUMD Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-01-2016 | 18:50 WIB
korupsi1.jpg
illustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana APBD Kota Tanjungpinang yang disuntikkan sebagai modal BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp4,1 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmat Parbudi SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penyelilidikan dugaan korupsi dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp4,1 miliar, hingga saat ini masih terus didalami.


"Sampai saat ini masih kami diselidiki, dengan memanggil sejumlah saksi termasuk mantan Dirut BUMD serta staf lainya," ujar Alexander saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (8/1/2016).

Saat ini, kata Alex lagi, pihaknya juga sedang meminta audit dari BPKP atas nilai kerugiaan yang timbul dari pengunaan dana untuk kegiatan serta operasional BUMD Kota Tanjungpinang, yang hingga saat ini Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) keuangannya tidak jelas.

Berdasarkan data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dua oknum mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang disinyalir terlibat dalam korupsi dana BUMD sebesar Rp4,1 miliar, yang Rp1,4 miliar diantaranya tidak dapat dipertanggung-jawabkan Eva Amelia selaku mantan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang.


Kuat dugaan, kedua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014 yang ikut menikmati dana tersebut, masing-masing berinisial Sp dan As. Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD
Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tiang tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.

Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan Bendahara BUMD, ketika Eva Amelia masih menjabatan direktur.

Menanggapi dugaan keterlibatan dua oknum mantan anggota DPRD yang menerima alokasi dana sewa lahan dari BUMD Kota Tanjungpinang ini, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menyatakan belum mengetahuinya. Namun, jika dalam laporan BUMD, keduanya memang dinyatakan turut serta menerima, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.

"Kami belum mengarah ke sana. Tetapi kalau hal itu benar, nanti akan kami lakukan pemeriksaan pada keduanya sebagai saksi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kucuran dana APBD kota Tanjungpinang tahun 2011-2012 sebesar Rp4,1 miliar, digunakan BUMD Kota Tanjungpinang sebagai modal usaha dan dana operasional. Sayangnya, selama 5 tahun masa kepemimpinan Dirut BUMD itu, laporan LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat.

Alhasil, selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam 5 tahun kepemimpinannya, hanya berupa kerjasama pendistribusian Kopi dan Gula serta kerjasama pembangunan 9 titik tower antara BUMD dengan PT Telkom.

Mirisnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama pertahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provaider lain, menjadi tidak jelas. Namun, saldo kas akhir BUMD kota Tanjungpinang di akhir masa jabatan Eva Amelia hanya tinggal Rp1.700 saja.

Editor: Udin