Sudahlah Bawa Jalan Pacar Korban, Pelaku Juga Tega Tikam Sabri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-01-2016 | 08:26 WIB
IMG_20160106_151523_edit-1.jpg
Terdakwa Riko Ferry Setia Ramadhan (paling kiri) saat berada di halaman Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Riko Ferry Setia Ramadhan tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan mengakui perbuatannya yang telah menikam korban Sabri, sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian punggung pada Rabu (25/11/2015) lalu sekira pukul 23.00 WIB.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian SH menyatakan, terdakwa Riko Ferry Setia Ramadhan telah melakukan ‎tindak pidana penganiayaan, yang diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 UU KUH Pidana.
‎
Lebih jauh dikatakan, penusukan itu berawal saat terdakwa mengajak jalan pacar korban yang bernama Ade Masriyati ke arah rumah terdakwa, di Jalan ‎Jendral Ahmad Yani. Sesampainya dirumah,  terdakwa melihat di depan rumahnya sudah ada korban Sabri bersama orangtua Ade Masriyati. Kemudian korban langsung mendekati terdakwa dan langsung memukulnya.
‎
‎"Tak terima dipukul, terdakwa langsung mengambil pisau dari dapur dan langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor temannya. Setelah mendapati korban, terdakwa langsung memepetkan motornya dan menusuk korban pada bagian punggung, sebanyak satu kali di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya didepan SDN 014 Tanjungpinang. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka tusuk pada daerah punggung, dari bawah leher‎," ujar JPU Gustian, Rabu (6/1/2015) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

‎‎Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Eryusman SH menyatakan akan meminta keterangan saksi  pada sidang kedua yang akan kembali digelar pada pekan mendatang. Sedangkan terdakwa Riko Ferry Setia Ramadhan, tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya serta tidak merasa keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. 

Editor: Udin