BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendro Andalas Harahap (22), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Melati (12), dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/12/2015).
Rudi dalam tuntutannya menyebutkan Hendro Andalas Harahap terbukti secara sah melakukan tindak pidana pecabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saya mengaku bersalah, Pak Hakim dan tidak akan mengulangi perbuatan. Saya meminta kepada Pak Hakim untuk meringankan hukuman saya," ujar Hendro sambil tertunduk.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Hakim Majelis Eriyusman SH beserta anggotanya Sugeng Sudrajat dan Zulfadli SH, sidang kembali ditunda sampai pekan depan.
Sebelumnya, Hendro melakukan aksi bejatnya di semak-semak Jalan Baru Km 10 Kota Tanjungpinang, tepatnya di belakang SMP Negeri 12 Kota Tanjungpinang pada Minggu (27/9/2015) lalu.
Editor: Dodo