Pemilik 0,79 Gram Sabu di Tanjungpinang Dituntut 5 Tahun Bui
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-12-2015 | 10:19 WIB
sabu-jepri.jpg
Jepri Yusmaemi saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jepri Yusmaemi, pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram ‎dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya di PN Tanjungpinang, Senin (8/12/2015)

Dalam tuntutannya, Jepri ‎dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,79 gram, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Saya mengaku bersalah pak Hakim yang terhormat , tidak akan mengulanginya lagi dan saya memohon untuk meringankan hukuman saya," kata Jepri.

Sebelumnya, Jepri ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang ‎di jalan Km 8 Atas Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Minggu (23/8/2015) dini hari lalu. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menemukan dua paket sabu dari terdakwa.

Editor: Dodo