Gauli Anak di Bawah Umur Hantar Deni Huni Bui Lima Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-12-2015 | 17:47 WIB
vonis-deni-cabul.jpg
Terdakwa Deni tertunduk saat mendengar hakim memvonisnya lima tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Deni alias Didit (27), divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH berserta anggotanya Windi Ratna Sari SH, dan  Afrizal SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (7/12/2015).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Deni melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dalam dakwaan Primer.‎ "Atas perbuatan terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Bambang Trikoro SH.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Raabuli Sanjaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Deni selama 7 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. 

Atas putusan tersebut, Deni alias Didit menyatakan menerima vonis Majelis Hakim, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dengan alasan berpacaran Deni nekat menggauli korban, sebut saja Kencur (15) yang masih duduk di kelas IX SMP beberapa kali. 

Hubungan intim layaknya suami isteri itu, diakui terdakwa dilakukan pada korban di Pantai Sakera Kabupaten Bintan, Kampung Mentigi, Taman Bintang dan bahkan di sebuah rumah kosong di depan Gereja Bosco Tanjunguban, Kabupaten Bintan, sejak 2013 sampai 2015.

Editor: Dodo