Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Narkoba Ini Pasrah dan Tertunduk
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-12-2015 | 19:40 WIB
sidang-sabu-dyxco.jpg
Dyco tertunduk selama menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mochammad Dyco bin Aid (22), pemilik dan pemakai 0,37 gram narkotika jenis sabu hanya pasrah dan tertunduk malu saat menyatakan menerima saat didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/12/2015).

Dalam dakwaan JPU disebut terdakwa  terbukti tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, serta merta mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket seberat 0,37 gram.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan primer dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan subsider," kata Ricky

Mohammad Dyco di tangkap didepan warnet Kokonet di Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang pada Selasa (22/9/2015) pukul 22.30 WIB.‎

"Barang bukti sabu seberat 0,37 gram ditemukan di depan warnet yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibuang dengan sengaja oleh terdakwa," kata Ricky

Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu dibeli dari terdakwa Lina Binti Kie Seng seharga Rp 400.000. 

Atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan pasrah dan menerima, demikian juga dengan Sri Ernawati SH selaku kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Eriyusman SH dan anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Windi Ratnasari SH, akan kembali melanjutkan persidangan terdakwa minggu mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Editor: Dodo