Inilah Amar Putusan Kasus PHI PT WST yang Diduga 'Manipulatif'
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 04-12-2015 | 15:29 WIB
IMG_20151204_113419.jpg
Para buruh yang memperjuangkan nasib mereka di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berikut ini adalah salinan petikan Putusan Nomor: 45/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg yang diterima BATAMTODAY.COM yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Julfadli SH selaku Ketua dan Hakim Bambang Wahyu Widodo serta hakim Widiyono Agung selaku anggota. 

Pertama, Majelis Hakim menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan penggugat dengan seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 

"Menyatakan, surat perjanjian kerja waktu tertentu, penggugat dengan tergugat 1 sampai dengan tergugat 17 adalah sah berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim.


Selanjutnya, menyatakan hubungan kerja penggugat dengan tergugat 1 sampai dengan tergugat 17, telah berakhir sesuai dengan berakhirnya perjanjian kerja. 

Sedangkan dalam gugtan rekonvensi yang diajukan kuasa buruh atas gugatan perusahaan, dalam putusanya, majelis hakim menyatakan, menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya. Kemudian, membebankan biaya yang timbul dari perkara itu kepada negara. 

Sayangnya hingga berita ini diunggauh, Humas dan Hakim PN Tanjungpinang yang menaungi Pengadilan Hubungan Industri (PHI) belum dapat memberikan tanggapan, sementara puluhan Buruh dari Batam ini masih bertahan di PN,Tanjungpinang dengan pengawalan Polisi. 

Editor: Dardani