RAPBD Belum Diserahkan, Kepri dan 7 Kabupaten Kota Terancam Sanksi dari Mendagri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-12-2015 | 12:10 WIB
Penjabat-Gubernur-Kepri_edi.jpg
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Provinsi Kepri dan 7 Kabupten/kota di Kepri terancam terkena sanksi dari Pemerintah Pusat, jika sampai akhir Desember 2015 tidak segera menyerahkan dan menyelesaikan Rancangan Anggaran Penggunaan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. 

Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana mengatakan, akan terus menggesa dan menargetkan pembahasan dan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2016 pada 18 Desember 2015 mendatang. 

"Atas surat edaran Mendagri itu, saat ini kita terus menggesa, penyusunan draft dan KUA-PPAS APBD 2016 Provinsi Kepri ini. Saya berharap, pada Kamis mendatang pPlatfom KUA-PPAS  ini sudah diserahkan ke DPRD. Saat ini platform KUA-PPAS juga sudah dibagikan pada masing-masing SKPD," ujarnya pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (1/12/2015). 

Selanjutnya pada Jumat mendatang KUA-PPAS RAPBD 2016 Kepri Sudah akan diserahkan pada DPRD untuk dibahas dan pada 18 Desember 2015 ditargetkan sudah selesai dibahas dan disahkan.

Ditanya dengan RAPBD 2016 tujuh kabupaten/kota di Kepri yang juga terancam terlambat dibahas dan disahkan serta diserahakan ke Mendagri, Agung mengatakan, secara langsung pihaknya tidak dapat mencampuri, tetapi Surat Edaran Mendagri dan petunjuknya akan diirimkan pada masing-masing bupati/wali kota di Kepri‎.

Agung juga mengakui, pembahasan, pengesahaan dan pengiriman APBD 2016, tujuh kabupaten/kota di Kepri ini, kemungkinan akan mengalami keterlambatan. Hal itu kata dia, disebebkan adanya ketidaksesuaian pendapat antara TAPD Eksekutif dengan Banggar DPRD kabupaten/kota.

"Contohnya seperti di Kota Tanjungpinang, sinkronisasi dan persamaan persepsi antara TAPD pemerintah dan Ketua Banggar DPRD kurang sinkron, sehingga melalui Surat Edaran Mendagri ini, nanti kami akan mendesak," kata dia.

Sebagaimana diketahui, penerapan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri terhadap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan dilakukan sesuai dengan batas waktu penyerahan RAPBD pada akhir tahun 2015 akan dilakukan. 

Menurut Kepala Penerangan Pusat Kementerian dalam Negeri-RI Dody Riyadmaji di Jakarta, penyerahan RAPBD untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia ditetapkan pada akhir Desember tahun ini. 

Apabila hingga akhir Desember tersebut, RAPBD dan APBD-nya belum disahkan ayau diserahkan, maka sejumlah sanksi, seperti teguran pada Kepala Daerah dan mengikuti program khusus. Selain itu, honor dan insentif pegawai di daerah juga akan terancam tidak dibayarkan akan diberlakukan. 

Editor: Dodo