Lagi, Djodi Melenggang Tinggalkan Mapolres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-12-2015 | 09:57 WIB
Photo_Jodi_edit.jpg
Djodi Wirahadi Kusuma. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lagi, tersangka yang juga DPO terduga pemalsuan surat tanah, Djodi Wirahadi Kusuma, memperlihatkan 'kesaktiannya' di depan hukum. Ia dengan leluasa melenggang meninggalkan halaman parkir Satreskrim Polres Tanjungpinang seusai diperiksa selama 7 jam, Senin (31/11/2015) lalu.


Sekali lagi, pengusaha Tanjungpinang ini membuktikan "kesaktian" dirinya. Meski telah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir 3 kali dari pemanggilan penyidik, tetapi tampaknya penyidik Polres Tanjungpinang tidak berani menahannya. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, saat dikonfrimasi tindak lanjut penyidikan Djodi, enggan memberikan tanggapan dengan alasan pemeriksaan masih dilakukan. "Nanti dulu, masih dilakukan pemeriksaan," ujar Reza pada wartawan.

Di tempat terpisah, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi mengatakan, pemeriksaan terhadap Djodi sebagai tersangka masih terus dilakukan, dengan menghadirkan sejumlah saksi lain.

Sedangkan mengenai status dan pelaksanaan penahanan tersangka yang sempat dinyatakan DPO itu, Efendi belum bisa memberikan komentar lebih jauh dengan alasan, semuanya tergantung pimpinan dan yang bersangkutan masih bisa koperatif bila suatu saat dipanggil penyidik.

"Semua tergantung pimpinan, untuk pasal, tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang dugaan menggunakan surat palsu," kata Efendi.

Efendi juga menambahakan, dalam pemeriksaan 7 jam yang dilakukan pada Djodi, ia ditanya 40 pertanyaan oleh penyidik sesuai materi perkara dugaan kasus penggunaan surat tanah palsu yang disangkakan.

Efendi juga menyatakan, dalam pemeriksaanya yang didampingi kuasa hukumnya, Djodi juga mengatakan, akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan dirinya.


Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapakan Djodi Wirahadikusuma sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. Penetapan status tersangka ini didasari dari dua alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas laporan Robert Yulizar, salah satu warga pemilik tanah yang bersempadan dengan tanah Djodi, yang melapor ke polisi pada 2013 lalu.

Dari laporan dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tanjungpinang, didapati bahwa luas lahan yang dimiliki Djodi di kawasan tersebut menjadi 19.962 meter persegi dari luas lahan yang sedianya hanya sekitar 9.000 meter persegi.

Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan tim penyidik bahwa surat tanah yang dimiliki oleh Djodi Wirahadikusuma, diduga palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (2) KUHP pidana.

Terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut, setelah tim penyidik mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pemilik asal tanah milik Djodi tersebut, yakni Abdul Latif yang mengaku hanya menjual kepada Djodi hanya seluas 9.000 meter persegi beberapa tahun lalu.

Namun dari keterangan sementara didapati tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, kelebihan lahan seluas satu hektar dalam sertifikat Djodi Wirahadikusuma tersebut, karena adanya perubahan luas lahan tanah (renvoi, red).

Editor: Dardani