Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Sales Oli Ini Terduduk Lemas di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-11-2015 | 18:47 WIB
Penipuan-Sales-Oli_edit.jpg
Feri tertunduk dalam persidangan kasus penggelapan uang perusahaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wajah Feri Firmansyah (29) terlihat gusar. Entah apa yang berkecamuk di benaknya, namun pandangannya terus diarahkan ke bawah saat dirinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/11/2015).

Feri dihadapkan ke meja hijau setelah didakwa JPU Zaldi Akri menggelapkan uang hasil penjualan oli sebesar Rp 190 juta dan dijerat dengan pasal 374 KUHP.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan  melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang berhubungan dengan barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau dengan jabatan untuk mendapatkan upah yang dilakukan oleh terdakwa," urai Zaldi.

Dalam dakwaannya, Zaldi menyatakan Feri Firmansyah yang merupakan salesman melakukan penagihan penjualan oli di PT Dwi Prima Motor dari April 2015 sampai September 2015 telah mengorder oli merek Castrol sebanyak 37 orderan barang. 

"Dari 37 orderan, PT Dwi Prima Utama Motor mengeluarkan nota  penjualan setelah ditandatangani konsumen dengan pembayaran secara kredit," kata Zaldi.

Setelah itu, nota barang dikembalikan kepada PT Dwi Prima Motor dan sesuai tugasnya terdakwa melakukan penagihan sesuai nota-nota konsumen. Namun setelah menerima hasil tagihan, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihannya kepada PT Dwi Prima Motor namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, PT Dwi Prima Motor mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta.

Atas dakwaan JPU tersebut,  Feri menyatakan pasrah sambil tertunduk lemas menerima dakwaan itu.

Ketua Majelis Eriyusman  SH dan anggotanya Guntur SH dan Purwaningsih SH menyatakan, akan kembali melanjutkan persidangan terdakwa pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Editor: Dodo