DKPP RI Segera Gelar Sidang Bahas Ijazah Nurdin Basirun
Oleh : Harjo
Rabu | 25-11-2015 | 14:13 WIB
nurdin_basirun_jas_peci.jpg
Nursin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera gelar sidang terkait Ijazah Nurdin Basirun, mantan Bupati Tanjungbalai Karimun yang saat ini mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur Kepri.


Sebagaimana dilansir laman DKPP, berdasarkan surat Nomor/ Tanggal : No. 193/I-P/ L-DKPP/ 2015 Tanggal 02-11-2015, pihak yang teradu diantaranya, Ketua KPUD Kepri, Said Sirajudin dan anggotanya, Marsudi. 

Kemudian, Lendrawati, Razaki Persada dan Indrawan sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kepri, serta  Hanis Handayani staf KPU Provinsi Kepri.

Pokok perkara, teradu I, teradu II, dan teradu VI menerima syarat berkas pendaftaran pasangan bakal calon atas nama Nurdin Basirun yang disaksikan oleh teradu V. Bahwa berkas yang dilampirkan adalah sertifikat kepelautan MPI bukan ijazah/STTB SPM/SMK Pelayaran sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut pengadu, tindakan teradu I dan II melakukan verifikasi faktual di Dirjen Dikdasmen Kemendikbud terhadap sertifikat MPI atas nama Nurdin Basirun tidak perlu. Bahwa yang perlu diverifikasi yaitu STTB SPM/SMK Pelayaran bukan sertifikat.

Sementara teradu III dan IV telah menyatakan laporan pengadu Nomor 03/LP/Pilgub-Kepri/VIII/2015 dengan status daluarsa. Alat bukti,  fotocopy sertifikat pendidikan dan latihan khusus kepelautan atas nama Nurdin Basirun.

Diantaranya, fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65/U/1981 tentang Persamaaan Ijazah Pendidikan dan Latihan Perhubungan. Fotocopy SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 390/C/KEP/MN/2015 tentang Penilaian Penghargaan Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang, tanggal 11 Oktober 2005.

Fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 390/KEP-MPN.C/MN/2015 tentang Penilaian Sertifikat dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Semarang, tanggal 11 Oktober 2005 dan Fotocopy Surat Departemen Pendidikaan Nasional Nomor 23959.

Said Sirajudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri secara terpisah, Rabu (25/11/2015)  mengakui  terkait akan digelarnya sidang oleh DKPP RI, terkait dugaan ijazah palsu Nurdin Basirun sebagai Cawagub Kepri di Pilkada 2015. Akan disidangkan oleh di DKPP RI pada sabtu (28/11/2015) di Jakarta.

Said Sirajudin  menjelaskan, terkait agenda sidang tersebut, KPU sudah siap menghadiri dan sudah menyiapkan kebutuhan yang dibutuhkan dalam menghadapi persidangan. " Kita siap menghadiri dan tentunya dengan membuat jawaban dan berkas-berkas yang dibutuhkan," terangnya.

Sebaliknya, Humaidi, Ketua umum Gerakan Rakyat Kepri Sukses (Gerak Keris) selaku pelapor dalam dalam kasus dugaan ijazah palsu Nurdin Basirun, mengaku sudah menerima surat panggilan dari DKKP untuk menghadiri sidang.

"Kita sudah terima surat panggilan untuk menghadiri sidang yang akan digelar oleh DKPP. Segala sesuatunya sudah kita siapkan," imbuhnya.

Sementara Razaki Persada dan Indrawan selaku Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri yang coba di konfirmasi, sampai berita ini di turunkan belum memberikan konfirmasi. 

Editor: Dardani