Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung LAM Bintan

Perlu Ditelisik, Alasan DPRD Bintan Setujui Rp100 Miliar Pembangunan Gedung di Lahan PT Antam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-11-2015 | 09:06 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg
Para penyidik Kejari Kepri telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan di Gedung Kejati Kepri ini. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sikap Ketua DPRD Bintan yang meloloskan alokasi anggaran ratusan miliar dana anggaran APBD 2015 untuk pembangunan pembangunan Gedung LAM di atas lahan milik PT Antam dipertanyakan berbagai kalangan.

Sebelumnya, para legislator di Bintan itu sempat "berkoar-koar" di media, menolak pengalokasian anggaran untuk pembangunan sejumlah gedung di atas lahan eks PT Antam. Alasannya, karena legalitas penyerahaan asset lahan dari PT Antam ke Pemerintah Kabupaten Bintan masih belum jelas.   

Namun mengapa, Ketua Banggar DPRD Bintan 2015 bersama anggota DPRD lainya akhirnya menyetujui penggelontoran Rp100 milliar untuk membangun sejumlah gedung dan sarana lain di atas lahan sewa dan pinjam pakai PT Antam kepada Kabupaten Bintan di Kecamatan Bintan Timur-Kijang Kabupaten Bintan. 

"Ada apa ketua dan sejumlah anggota DPRD Bintan menyetujui ratusan miliar alokasi dana APBD 2015 Bintan untuk pembangunan gedung lahan eks-PT Antam yang belum menjadi asset Pemeritah Kabupaten Bintan ini," kata Sony salah seorang warga Teluk Bakau Kabupaten Bintan pada BATAMTODAY.COM, Senin, (23/11/2015). 

Sebelumnya, kata Sonny, Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan sempat berkomentar di salah satu media, jika pemerintah Kabupaten Bintan dan PT Antam menyepakati sejumlah lahan PT Antam di Kijang itu disewa dan dipinjam pakai. Maka pemerintah Kabupaten Bintan diwajibkan membayar dana kompensasi penggunaan lahan PT Antam tersebut melalui dana APBD Bintan setiap tahun. 

"‎Sedangkan dalam aturan penggunaan anggaran negara, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan keuangan negara bisa digunakan untuk membayar uang sewa lahan," ungkap warga ini menirukan perkataan Lamaen Sarihi di salah satu media kala itu.

Lebih lanjut, Wardi warga lain mengtakan, Lamen Sarihi juga sempat berkomentar, ‎kalau suatu saat nanti lahan yang disewa dan dipinjam pakai itu akan diambi PT Antam, maka gedung dan bangunan pemerintah Kabupaten Bintan tersebut pasti akan dirobohkan. Karena status lahan sifatnya masih pinjam Pakai. Padahal pembangunan gedung tersebut menggunakan uang negara yang tidak sedikit.

"Jadi mengapa Ketua DPRD sebagai Ketua Bangar dan anggota DPRD Bintan lainnya, tidak memastikan terlebih dahulu status kepemilikan lahan PT Antam tersebut. Apakah sudah menjadi milik dan aset Pemkab Bintan atau belum, baru dialokasikan nggaran APBD tersebut," paparnya. 


Editor: Dardani