Kejati Kepri Terus Selidiki Sewa dan Pinjam Pakai Lahan PT Antam di Kijang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-11-2015 | 12:46 WIB
sudung-situmorang-kajati.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan terhadap status penggunaan lahan PT Antam untuk pembangunan Gedung LAM yang menelan dana Rp 13,8 miliar di Bintan Timur, Kijang.

"Penyelidikan masih terus kami lakukan, dengan meminta keterangan dan data dari sejumlah pejabat Bintan, khusus mengenai status dan penggunaan lahan PT Antam untuk pembangunan Gedung LAM," kata Suduang Situmorang kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/11/2015). 

Penyelidikan, tambah Sudung difokuskan pada status lahan yang telah dimanfaatkan dan dilakukan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, dengan menggelontorkan Rp 100 miliar lebih APBD 2015. 

"Saya perlu menjelaskan, penyelidikan yang kami lakukan fokus pada sewa dan pinjam pakai lahan aset PT Antam dan pengalokasian Rp 100 miliar dari APBD Bintan untuk membangun sarana infrastruktur di lahan milik PT Antam itu," tegasnya.

Mengenai teknis pembangunan sejumlah gedung yang sedang berlangsung saat ini, tambah Kajati Kepriini, silakan dilanjutkan. Kejaksaan Tinggi tidak menyentuh dan melakukan penyelidikan terhadap proyek Gedung LAM dan gedung lainnya yang saat ini sedang dikerjakan namu fokus ke status kepemilikan lahan dan pengalokasian Rp 100 miliar dari APBD 2015. 

‎Penyelidikan ini dilakukan, tambah Kajati, untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar di kemudian hari yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Bintan atas pembangunan di lahan yang status kepemilikannya belum menjadi aset Pemerintah Bintan, tetapi ada alokasi ratusan miliar dari APBD.

"‎Kalau telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bintan, lalu dialokasikan dana APBD untuk membangun infrastruktur gedung, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau status lahanya milik PT Antam, dan hanya berdasarkan kesepakatan sewa dan pinjam pakai, maka Pemerintah Kabupaten Bintan diwajibkan membayar sewa setiap tahun atas penggunaannya," kata Sudung.

Sebaliknya, kalau suatu saat nanti, lahan yang sudah dibangun sejumlah bangunan dengan biaya miliaran itu mau diambil pemiliknya, maka gedung yang ada di atasnya akan dirobohkan. 

"Jadi hal yang akan merugikan negara ini yang menjadi fokus kami, kita lihat saja nanti, benar tidak lahan yang dibangun itu sudah menjadi aset Pemkab, demikian juga dasar pengalokasian anggaran APBD 2015 untuk pembanguna nnanti akan kita gelar dan simpulkan, ada tidaknya ditemukan unsur melawan hukum dalam kegiatan ini," pungkasnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Pdana Khusus Kejati Kepri, Jainur SH, mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan, dengan pengumpulan data dan keterangan, dari sejumlah pejabat Bintan.

"Sebelumnya, kami sudah memanggil beberapa Pejabat ‎Bintan untuk dimintai keterangan, termasuk Kabag Agraria, BPN, dan PT Antam, kedepan juga kami akan meminta keterangan dari pejabat lainnya," kata dia.

Untuk pejabat selanjutnya? "Nanti, kita tunggu saja siapa lagi yang mau dipanggil dan diperiksa," ujar Jainur. 

Editor: Dodo