Korupsi Bansos, Anggota DPRD Natuna dan Pengurus LSM Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-11-2015 | 19:00 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Natuna berinisial R alias BG dan pengurus LSM Gabungan Pemuda Padang Kurak (Gapestro) Natuna tahun 2011-2012, Sk sebagai ketua beserta Shd bin L dijebloskan ke penjara oleh jaksa Kejasaan Negeri Ranai dalam kasus dugaan korupsi dan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 300 juta.

Ketiganya dijebloskan ke bui setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan berkas perkaranya dilimpahkan JPU Hendri Sipayung ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (19/11/2015).

"Pelimpahan berkas perkara kami lakukan karena dakwaan telah selesai disusun dan ketiganya kami titipkan ke Rutan Tanjungpinang," kata Hendri.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 juncto Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan berkas perkara ketiganya segera ditunjuk.

Korupsi dana Bansos APBD Natuna 2011-2012 ini didasari dari pengajuan proposal dana operasional LSM Gabungan Pemuda Padang Kurak (Gapestro) Natuna, yang dilakukan, oleh Sk dan Shd selaku Ketua dan Bendahara kepada R alias BG selaku anggota DPRD Natuna pada 2011.

"Atas pengajuan tersebut, selanjutnya R mengajukannya dalam dana aspirasinya sebagai anggota DPRD Natuna," kata Hendri.

Tragisnya, ketika dana dikucurkan DPPKAD Natuna sebesar Rp 300 juta, ternyata tidak digunakan Sk dan Shd untuk dana operasional organisasi namun malah dibagi-bagi dengan pembagian "belah semangka" dan tanpa laporan pertangungjawaban. 

"Atas perbuatan ketiga terdakwa, Negara C/q Pemerintah Kabupaten Natuna dirugikan sebesar‎ Rp 300 juta," pungkas Hendri.

Editor: Dodo