DPP Kepri Putuskan UMK Batam 2016 Sesuai PP 78 Tahun 2015
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-11-2015 | 17:59 WIB
IMG_20151118_154242_edit.jpg
Para buruh saat berdemo di depan Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri akhirnya menyetujui Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016 sebesar Rp2.994.111. Keputusan yang dambil dalam rapat DPP Kepri dengan Disnaker di lantai III kantor gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (18/11/2015), sesuai usulan Wali Kota Batam yang mengacu PP 78/2015.

Sementara itu mengenai Upah Kelompok Umum (UKU) KI,II dan K III, yang diusulakan pihak buruh dengan UMK versi KHL, dimohonkan dan direkomendasikan untuk dipertimbangkan oleh Gubernur Kepri. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan, UMK Batam 2016 disepakati bersama dengan perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur buruh serta pihak pengusaha dan Pemerintah Provinsi Kepri.  

"Untuk UMK Batam 2016 telah kita sepakati dan direkomendasikan ke Gubernur sebesar Rp2.994.111,- sesuai dengan Usulan Wali Kota Batam dan PP-78 tentang UMK," ujar Tagor. 

Tetapi, Upah Kelompok Usaha (UKU) K1-Rp.3.531.522, KII-Rp.3.445.127 dan K-III Rp.3.198.903 disepekati DPP Kepri perwakilan Buruh, dimohonkan pada Gubernur untuk dipertimbangkan. 

"‎Khusus masalah UKU ini, kita minta kearifan dan keputusan Gubernurlah nanti yang memutuskan masing-masing angkanya," tambah Tagor. 

Hal yang sama juga dikatakan DPP Kepri Perwakilan Buruh, M.Nasir alias Anas, dari Koordinator KSBSI Kepri. Ia Mengatakan, putusan bulat DPP memang terjadi pada UMK 2016 Kota Batam. Namun demikian, rekomendasi DPP Perwakilan Buruh, juga tetap meminta, agar Gubernur menetapkan UKU untuk memutuskan sesuai dengan besaran yang ditetapkan. 

"Dalam berita aacara pembahasan keputusan penetapan UMK Kota Batam 2016 ini, merupakan satu kesatuan dengan rekomendasi kami DPP perwakilan buruh pada Gubernur untuk mengedahakan UKU yang besarnya sudah disepakati," paparnya. 

Hal senada juga dikatakan, Herman, Afkan dari SPSI serta Edwin dari SPLN-SPSI. Kedarti dalam rapat DPP Kepri, tidak ada berita acara penolakan atau kesepakatn terhadap UKU. Tetapi sesuai dengan rekomendasi serikat buruh, rekomendasi yang diberikan DPP perwakilan buruh. Angka UKU merupakan satu Kesatuaan yang tidak terpisahakan dengan UMK Kota Batam sebagai mana yang sudah disepakati. 

"‎Poin-poin yang sudah disepakatai dan yang direkomendasikan pada Gubernur dalam penetapan UMK Batam 2016, harus terus kita kawal, sampai nanti disepakati dan diputuskan Gubernur," ujar Herman. 

Editor: Dardani