Setelah Tertipu Markus, Pemilik Sabu 4,92 Gram Divonis 4 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-11-2015 | 21:32 WIB
Photo_Ani_Lay_2_(1).jpg
Ani Lai alias Ana saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ani Lai Alias Ana (40) pemilik dan pengedar 4.92 gram sabu yang mengaku tertipu   makelar kasus (markus) Lo, akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang,  Selasa (17/11/2015).


Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH beserta anggotanya Sugeng Sudrajat SH dan Zulfadli SH, pada sidang lanjutan di PN Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Eriyusman menyatakan, Ani Lay alias Ana terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan izin memiliki, menyimpan, dan menguasi narkoba jenis sabu seberat 4.94 garam sebagaimana dakwaan subsider JPU melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Atas perbutanya, terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua majelis Hakim Eriyusman.
  
Putusan ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Ani Lay bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Demikian juga halnya dengan JPU. 

Sebelumnya terdakwa  ditangkap  oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang di depan Gerbang Kolam Hanaria Jalan WR Supratman  KM 12 Kota Tanjungpinang, Pukul 02:00 WIB, Selasa(7/7/2015) .

Pada saat itu Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual dan mengedarkan narkoba. Pada saat itu belum ditemukan barang bukti, dan pada saat itu juga Satnarkoba Polres Tanjungpinang menanyakan alamat Ani Lai, ternyata setelah diketahui alamat terdakwa di Jalan Sukaramai Kampung Pinang No.43 RT 02 RW 02 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Dalam penangkapan terdakwa polisi menemukan 5 paket kecil sabu di dalam kantong celana terdakwa Ani Lai yang digantung di dalam kamar. Kemudian 4 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang disimpan di dalam kaleng permen. Sehingga totol berat sabu selurunya 4,92 gram. Ani mengaku, barang haram sabu terseut dibeli dari Ade (DPO) seharga Rp 2 juta.

Kasus ini juga sempat menghebohkan pengadilan dan kejaksaan. Karena dugaan suap, serta penipuan tehadap terdakwa Ani Lai dan Edi Darmawan alias Aping, yang mengaku telah mengeluarkan dana Rp18 juta pada jaksa melalui terdakwa Lo. 

Sayangnya, ternyata Lo merupakan "markus" yang memanfaatkan kedua terdakwa dan dana yang diterimanya untuk pengurusan kasus sebagaimana yang dijanjikan. Ternyata, tidak diserahakan pada aparat hukum sebagai mana dijanjikan akan dapat meringankan hukuman keduanya.

Editor: Dardani