Disdukcapil Tanjungpinang Kebut Pencetakan e-KTP
Oleh : Habibi
Senin | 16-11-2015 | 19:22 WIB
eka-kadisduk-pinang.jpg
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Eka Hanas Riyanto.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang giat melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

Akan tetapi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Eka Hanas Riyanto, saat ditemui Senin (16/11/2015), mengatakan, pencetakan e-KTP tersebut bukan bermaksud karena ada Pemilukada Provinsi Kepri. Dia mengatakan, dikebutnya pencetakan KTP dikarenakan sudah banyak yang mengantre, sementara mesin pencetakan hanya satu unit saja.

"Bukan karena Pemilu-lah, memang banyak yang ngantri, sementara kapasitas cetak kita terbatas," ujar Eka.

Eka mengaku telah memahami prosedur KTP dan hubungannya dengan Pemilu. Mereka pun mengaku tetap melakukan pengawasan terhadap adanya peluang penggunaan identitas palsu di Kota Tanjungpinang.

Eka mengakui, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan masyarakat yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tanjungpinang. Sebab, bukan tak mungkin bahwa dugaan tersebut akan terjadi jelang pemilukada Kepri serentak 2015 ini.

"Kecurangan itu bukan tak mungkin akan terjadi, tetapi saya yakin, KTP yang saat ini menggunakan sistim elektronik sangat sulit dipalsukan," ujarnya.

Namun, Eka juga menuturkan, 30 persen masyarakat Kota Tanjungpinang saat ini berkemungkinan masih memegang KTP SIAK. Hanya saja, KTP jenis tersebut juga masih bisa diawasi secara intensif.

"Di Disdukcapil, ada sekitar 70 persen masyarakat yang sedang mengantre pembuatan e-KTP. Pembuatan tersebut memang bukan karena adanya pesta demokrasi," ucapnya.

Menurut Eka, jika 70 persen tersebut sudah siap dicetak sebelum Pemilukada Kepri, akan tetapi, kata mantan Dirut RSUD Tanjungpinang ini, e-KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk mencoblos pada 9 Desember mendatang. Sebab, persyaratan yang ada di KPU, masyarakat harus mengantongi e-KTP 6 bulan sebelum pencoblosan.

"Kalau pun bisa dicetak dalam beberapa bulan ini, saya rasa tidak bisa digunakan juga, kan minimal harus 6 bulan menetap di Tanjungpinang," ujarnya.

Editor: Dodo