Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung LAM Bintim Rp 15 Miliar

Kejati Kepri Periksa Sejumlah Pejabat Bintan dan PT Antam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-11-2015 | 21:00 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg
Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dan PT Antam terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) yang menelan dana Rp 15 miliar pada tahun 2014-2015, Senin (16/11/2015).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bintan itu, membenarkan dalam rangka penyelidikan yang dilakukan Tim Pidsus.

"Pemanggilannya benar, dalam rangka proses penyelidikan atas adanya laporan masyarakat dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung LAM di Bintan Timur, Kijang, itu," kata Sudung menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pejabat Pemkab Bintan yang diperiksa oleh penyidik Kejati Kepri, yakni Kabag Agraria Kabupaten Bintan, Kepala Dinas PU, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan kepala SKPD lainnya yang berkaitan dengan perencanaan dan pembangunan sarana fisik Gedung LAM di Kijang, yang menghabiskan dana Rp 15 miiar dari APBD Bintan dan APBD Provinsi Kepri itu.

Sebagaimana diketahui, pembangunan sarana fisik Gedung LAM di Kijang, Bintan Timur, menelan biaya Rp 15 miliar, dari APBD Kabupaten Bintan 2013-2014 sebesar Rp 12 miliar dan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp 3 miliar.

Sayangnya, pembangunan Gedung LAM itu di lahan eks PT Antam yang hingga saat ini belum diserahkan secara administrasi ke Pemerintah Kabupaten Bintan. 

Informasi lainnya, lolosnya pengalokasian dana pembangunan proyek Gedung LAM sebesar Rp 12 milliar di APBD 2013-2014, ditengarai dilakukan oknum anggota DPRD Bintan, yang juga diduga menerima fee Rp 1,5 milar dari proyek tersebut.

Sekda Kabupaten Bintan Lamidi yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait pemeriksaan ini, juga membenarkan. Namun mengenai hasil pemanggilan, terkait masalah fisik atau lahan proyek, Lamidi mengaku belum mengetahui. 

"Dalam masalah apa dipanggil saya belum mengetahui. Tapi secara de facto, lahan yang menjadi lokasi bangunan LAM itu, sebelumnya sudah diserahkan ke Pemkab Bintan untuk digunakan. Namun mengenai lahan secara de jure diakuinya masih milik pemerintah pusat," kata Lamidi.

Untuk masalah teknis proyek, Lamidi juga mengaku kurang mengetahui, dan menyarankan pewarta menanyakan langsung ke Dinas PU Bintan. 

"Tapi kalau masalah lahan, merupakan lahan pemerintah pusat yang pengelolaannya sebelumnya telah diserahkan PT Antam ke Pemerintah Kabupaten Bintan," kata Lamidi.

Lamidi juga mengakui adanya pemeriksaan terhadap sejumlah staf dan kepala SKPD-nya oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun mengenai proses pemeriksaan, dia mengaku belum mengetahui. 

Editor: Dodo