Kepala PSDMP Kaget Guru SLB Tersangka Pencabulan
Oleh : Habibi
Kamis | 12-11-2015 | 09:12 WIB
ilustrasi-pemerkosaan1.jpg
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dok Batmtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan (PSDMP) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Mardiana mengaku kaget bahwa guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Tanjungpinang, SJS menjadi tersangka pencabulan siswanya sendiri. Tentunya, Mardiana mengatakan, SJS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.


"Kita tidak bisa berkomentar banyak, memang guru SLB itu ada di bawah naungan kita, namun kita tetap menunggu proses hukum, aakah benar pasti tersangka atau tidak. Jika memang terbukti ya harus bertanggungjawab," ujar Mardianan.

Kepala Bidang sekaligus penggiat kegiatan anak berkebutuhan khusus ini meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar melakukan tugas secara arif dan bijaksana. 

"Jika memang terbukti ya tolong tegas dan berikan hukuman yang setimpal, jika tidak ya nama baiknya harus dipulihkan," ujar Mardiana. Baca: Polda Kepri Akhirnya Tahan Oknum Guru Pencabul Siswi SLB

Mardiana yang sempat menangani seksi pendidikan khsusus, layanan khusus (PKLK) di Disidk Kepri ini mengaku, jika benar-benar terbukti, memang sungguh luar biasa. Pasalnya, anak yang dicabulinya tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus, dan hal itu tentunya sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang guru.

"Kami sedih dan kecewa juga, sedih karena anak kita menjadi korban, kecewa karena guru kita juga yang melakukan. Yang jelas kita minta pihak kepolisian lebih arif dan bijaksanalah untuk menyikapi hal ini, karena jika terbukti, banyak yang dirugikan," ujar Mardiana.

Sementara itu, Kepala Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Keppri, Ery Syahrial mengaku sangat berterima kasih dengan Polda Kepri karena telah menangkap pelaku. Dia pun meminta pihak kepolisian dan pengadilan nantinya agar pelaku dihukum semaksimal mungkin.

"Kita berahrap pelaku dihukum semaksimal mungkin, seperti di Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pencabulan bisa maksimal 15 tahun penjara, kalau bisa ditambah pemberatan, 1/3 dari hukuman maksimalnya," ujar Ery.

Ery juga mekinta penyidik mengacu kepada UU Perlindungan anak dalam memnetapkan hukuman  bagi pelaku. dan hukuman maksimal itu di minta pun agar hal ini tidak terjadi lagi kepada siswa-siswa yang rentan, khususnya siswa SLB ini sendiri.

"Ya kita harap dengan memberikan hukuman secara maksima, guru yang lain bisa belajar dari pengalaman dan berfikir 2 kali untuk melakukan pencabulan terhadap anak, khususnya siswa yang rentan seperti siswa SLB. Kita hanya berharap, namun pihak kepolisian lebih tahu bagimananya, yang jelas kita jalani dululah proses hukum ini," ujar Ery.

Editor: Dardani