Aktivis Buruh Divonis 8 Bulan, FSPSI Reformasi Ancam Demo
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-11-2015 | 19:05 WIB
IMG_20151111_135637_edit.jpg
 Akhyar Ideris Sagala SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Medan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua orang aktivis buruh Cholderia Sitinjak dan Darsono dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (FSPSI) Reformasi divonis 8 bulan penjara, Tanjungpinang,Rabu,(11/11/2015). Pasalnya, terbukti bersalah memalsukan tandatangan buruh dalam surat kuasanya.


Menanggapi hal itu, aktivis FSPSI-Reformasi mengancam akan menggelar demo dan melaporkan Hakim PN Tanjungpinang ke Mahakamah Agung, Komisi Yudisial (KY) serta Komnas HAM, Presiden serta organisasi buruh dunia, International Labour Organitation (ILO).

Demikian ungkap kuasa hukum kedua terdakwa tersebut seusai Majelis Hakim mengetuk palu dan menyatakan, keduanya terbukti melakukan pemalsuaan tandatangan 4 orang karyawan, dari 327 eks Karyawan PT Rotarindo Busana Bintan yang diadvokasinya.

"Yang pertama, kami akan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang ini. Karena keduanya memperjuangkan hak buruh. Selanjutnya, buruh juga akan menggelar demo dan melaporkan Hakim PN Tanjungpinang ke MA, KY Hak Azasi Manusia serta ILO,"ujar kuasa hukum kedua aktivis itu, Akhyar Ideris Sagala SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia Medan.

Pengajuan banding dilakukan karena putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tidak sesuai dengan fakta dan data yang terungkap dalam persidangan. 

Sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan mereka tidak sesuai dengan fakta persidsangan. Dikatakan Akhyari Ideris, karena tidak satu pun saksi yang dihadirkan menyatakan dua kuasa hukum buru, bahwa Cholderia dan Darsono telah terbukti memalsukan tandatangan buruh yang diwakilinya tersebut. 

Akhyar Ideris Sagala juga mengajukan permohonan eksekusi, juga tidak mengetahui, bahwa dari 325 orang buruh yang diwakilinya, terdapat tanda tangan karyawan yang dipalsukan dan baru tahu setelah diadukan dan divonis ini.

"Melalui banding putusan PN ke PT ini, kami akan menguji  putusan Majelis Hakim PN, yang memutusakan perkara Pemalsauaan ini dengan Pasal 362 ayat 2 tentang penggunaan Surat Kuasa yang tandatanganya palsu," sebut Ahyari. 

Selain tidak ada satupun saksi yang mengetahui, kalau tanda tangan pemberiaan surat kuasa palsu, terdakwa sendiri juga tidak mengetahuinya. Karena Cholderia dan Darsoni  juga tidak pernah secara langsung meminta tandatangan pada sejumlah karyawan PT RBB. Tetapi, penandatangan kuasa pelaksanaan eksekusi aset untuk membayar pesangon dan gaji karyawan dibuat dan diurus oleh sekretasris PUK-FSPSI di PT RBB bernama Muslim. 

"Selain itu, dalam sidang hasil uji lab forensik polisi, atas laporan mantan Ketua PN Setiya Budi, juga tidak pernah ditunjukan dan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan," sebutnya. 

Dengan tidak adanya sampel hasil laboratorium forensik pada 4 karyawan, yang mengaku tandatanganya dipalsukan itu. Adanya pemalsuaan tandatangan pada surat kuasa terdakwa, setelah masing-masing Saksi dipanggil penyidik Polisi di Polda atas Laporan Ketua PN Tanjungpinang.

Editor: Dardani