Inilah Besaran Usulan UMK 2016 Tujuh Kabupaten Kota di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-11-2015 | 17:42 WIB
tagor_napitupulu_baru.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan tujuh kabupaten/kota di Kepri, telah mengajukan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten-nya ke Gubernur pada Selasa (10/11/2015).

Dari hasil penetapan itu, selanjutnya akan kembali dibahas dan dimusyawarahkan, Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, sebelum ditetapkan dan ditandatangani Gubernur untuk diberlakukan. 

"Semua kabupaten/kota di Kepri, sudah mengirimkan, dengan besaran yang sudah ditetapakan berdasarkan SK Bupati/Wali kota. Hanya Natuna, yang sudah dikirim secara manual dan email, sampai saat ini memang belum sampai," kata Tagor kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2015). 

Mengenai pembahasan di DPP Kepri, Tagor menyatakan secepatnya, dan akan disesuaikan dengan jadwal Gubernur, dan 40 hari sebelum tahun 2015, harus sudah disahkan.

Adapun besaran UMK yang ditetapkan berdasarkan SK wali kota dan bupati setelah pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (DPK) adalah.

1.‎Wali Kota Batam mengusulkan dua versi besaran UMK.
- Berdasarkan PP 78 Tahun 2015, UMK Kota Batam tahun 2016 ditetapkan Rp 2.994.111,-
- Sedangkan sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Pengupahan Kota Batam (DPK) UMK 2016 Batam diputuskan Rp 2.879.819,- KU I Rp 3.531.522,- KU II Rp 3.445.127,- dan KU III Rp 3.198.903,-. 

2. Kabupaten Kep.Anambas sebesar Rp 2.425.110.-

3. Kabupaten Karimun ditetapkan Rp 2.418.254,37,-

4. Kota Tanjungpinang ditetapkan Rp 2.179.825,-

5. Kabupaten Bintan ditetapkan Rp 2.645.017,-

6. Kabupaten Lingga ditetapkan Rp 2.201.010,-

7. Kabupaten Natuna belum ditetapkan karena usulan masih dalam perjalanan.

Editor: Dodo