Sebut Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Sidang

Kuasa Hukum Handa Rizky Ancam Laporkan JPU ke Jamwas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-11-2015 | 18:42 WIB
handa-rizky.jpg
Terdakwa korupsi dana PPID Anambas, Handa Rizky.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Irwan Tanjung, kuasa hukum terdakwa korupsi dana PPID Anambas, Handa Rizky, akan melaporkan jaksa yang menangani kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Langkah itu dilakukan menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta, data serta kesaksian sidang. Sebaliknya, keterangan saksi yang tertuang dialam tuntutan JPU, tidak lain merupakan keterangan yang 'dijiplak' dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan saksi. 

"Hampir seluruhnya keterangan di dalam tuntutan, tidak sesuai dengan fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, tetapi keterangan saksi dalam BAP yang di 'copy-paste' JPU ke dalam tuntutan, yang seolah-olah keterangan tersebut diungkapkan saksi didalam sidang," kata Irwan Tanjung kepada wartawan, Jumat (6/11/2015). 

Hal ini kata Irwan, secara jelas melenceng dari fakta persidangan, dan JPU menuntut terdakwa tidak sesuai dengan fakta dan data yang terungkap dalam sidang. 

Salah satu contoh, kata dia, keterangan saksi ahli keuangan dan BPKP, yang diungkapkan di dalam sidang, yang saat itu, direkamnya saat sidang, sangat jauh melenceng, hingga ketika dicek, keterangan tersebut sama dengan kesaksian masing-masing di BAP.

"Atas dasar perlakuan dzalim ini, dengan keprofesionalan, saya akan lawan, dan laporkan JPU yang membuat tuntutan ini ke Kejaksaan Agung, Jamwas, serta Komisi Kejaksaan,"  kata dia.

Sebagaimana diketahui, Handa Rizky, mantan kepala cabang pembantu Bank 46 Tarempa, dituntut hukuman lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya, yaitu selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Handa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang diterima sebesar Rp 400 juta dan jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, maka diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU dari Kejaksaan ‎Cabang Tarempa, dan Kejati Kepri menyatakan keempat terdakwa secara bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atas sisa dana PPID sebesar Rp 4,8 miliar. 

Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Selain akan melaporkan Jaksa Penuntur Umum ke Kejagung, Irwan juga menyatakan akan mengajukan pledoi pembelaan kliennya dalam sidang yang akan digelar dua minggu mendatang. Baca: Handa Rizky Bongkar Peran Salmiah 'Gerogoti' APBD Anambas di Akhir Tahun

Editor: Dodo