Gubernur Kepri Perintahkan Bupati Lingga Tinjau Izin PT CSA
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-10-2015 | 09:29 WIB
edi-irawan.jpg
Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan izin yang telah dikatongi PT Citra Sugi Aditya (CSA) untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Desa Krandin, Kabupaten Lingga. 

Edi Irawan mengaku telah diperintah oleh Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana. "Sesuai dengan perintah dan arahan Gubernur tadi secara langsung ke kami, maka kami akan melakukan evaluasi dan peninjauan perizinan PT itu," ujar Edi Irawan kepada BATAMTODAY.COM usai mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (28/10/2015).

Ditambahkan Edi, izin lokasi dan usaha perkebunan PT CSA itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lingga, sebelum dirinya menjabat sebagai Penjabat Bupati. "Ini kan diberikan Bupati sebelumnya, jadi akan kami sikapi dengan bijak, sesuai dengan arahan dan perintah gubernur," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak PT CSA mengaku telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Perkebunan Kepala Sawait yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI kepada PT CSA. Kemudian, juga mengantongi Izin Pencadangan Lahan dari Gubernur Kepri. 

Selain itu, juga mengantongi Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Lingga. Namun PT CSA belum melaksanakan kegiatan, karena masih mengurus proses perizinan pemanfaatan kayu.


Sebelumnya, Agung Mulyana mengatakan, dirinya akan meninjau dan mengevaluasi izin prinsip perkebunan yang melakukan pembakaran hutan, termasuk PT CSA.  

Ancaman Agung itu untuk mengantisipasi ancaman polusi udara jika perusahaan ini melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan sawit. Karena itu berarti akan menjadikan Provinsi Kepri sebagai salah satu sumber titik api.


Editor: Dardani