APBD Perubahan 2015 Kepri Akhirnya Disahkan Rp 2,9 Triliun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 28-10-2015 | 18:28 WIB
pengesahan-apbdp-kepri-2015.jpg
Ketua DPRD dan Penjabat Gubernur Kepri menandatangani naskah Nota Keuangan APBD-P 2015 menjadi Perda APBD-P 2015. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - APBD Perubahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2015 akhirnya disahkan sebesar Rp2,9 triliun dalam sidang paripurna DPRD Kepri, setelah sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan sempat menolak memberikan pandangan, Rabu (28/10/2015).

Fraksi yang dipimpin oleh Tawarich itu akhirnya menerima setelah melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubenur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Baca: Fraksi PDI-P Tolak Beri Pandangan, Pengesahan APBD-P 2015 Kepri Sempat Diskors 

"Pihak Pemerintah Kepri telah menunjukkan entry poin nota keuangan setelah perubahan dari pembahasan, dan dari apa yang ditunjukkan kepada kami 100 persen tidak ada perubahan. Selain itu pihak eksekutif juga menyatakan akan segera memberikan nota keuangan APBD-P 2015 dengan sesegera mungkin ke pada kami," kata Tawarich.

Tawarich juga mengatakan, ‎jika berkas yang disampaikan tadi tidak ada perubahan, maka dengan berat hati, Fraksi PDI-P menyatakan menerima dan selanjutnya menyatakan menyetujui APBD-P untuk disahkan.

Adapun struktur APBD Perubahan 2015, sebagaimana yang dibacakan Sekretaris Dewan Hamidi, mengatakan, dari Rp 2,9 triliun APBD P Kepri, proyeksi pendapatan yang semula dalam APBD murni ditargetkan Rp 3,2 triliun berkurang Rp 435 miliar dan tinggal Rp 2,7 triliun.

Berkurangnya total APBD-P 2015 Kepri, juga mengalami defisit pada belanja yang sebelumnya diproyeksikan Rp3,6 triliun dalam APBD Murni menjadi Rp 2,9 triliun.

"‎Penerimaan semula dialokasikan Rp 458 miliar pada APBD P berkurang Rp 322 miliar sehingga asumsi penerimaan menjadi Rp 136 miliar. Pengeluaran tetap Rp 15 miliar, sedangkan total pembiayaan netto sebelumnya Rp 435 miliar menjadi Rp 121 miliar," ujar Hamidi.

Dengan disahkannya RAPBD-P ini menjadi Perda APBD-P 2015, selanjutnya pemerintah, memiliki waktu tiga hari untuk diajukan ke Mendagri sebagaimana yang diamanatkan UU.

Editor: Dodo