Tinjau Kesiapan BPK FTZ Bintan

Agung Dorong Kesiapan BPK FTZ BBK Hadapi MEA
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-10-2015 | 19:53 WIB
PJ.Gubernur_Saat_melihat_Peta_dan_Master_Pland_FTZ_Bintan_by_charles.jpg
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana saat meninjau Kantor FTZ. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengatakan, pihaknya akan terus mendorong kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK-FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) dalam menunjang pelayanan dan persaingan ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan dilaksanakan pada Januari 2016.

Penguatan kelembagaan BPK-FTZ BBK akan dilaksanakan pada penataan kelembagaan, sumberdaya manusia (SDM) dan pengalokasian dana.  

Sayangnya, dari pelaksanaan peninjauan kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) BPK-FTZ Bintan dan Tanjungpinang, kesiapan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan serta pengeluaran izin di PTSP BPK-FTZ ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara maksimal.

"Dari hasil pemantauan pada sidak di BPK-FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diharapkan, hingga BPK-FTZ Ini terkesan, hidup segan mati Tak mau," ujarnya.

Selama ini, kata Agung, pembentukan BPK-FTZ oleh pusat baru telihat dari keberadaan kantornya saja. Sementara pegawai dan SDM di dalamnya masih sangat minim. Kelemahan terjadi pada pelaksanaan pembinaan dalam kelembagaan. Sementara pengalokasian tugas, lembaga, dan SDM serta alokasi dana operasional sangat hampir tidak jelas.

"Hal itu terlihat dari ketidakjelasan pengelolaan dan pengalokasian SDM di kantor BPK-FTZ Kota Tanjungpinang, yang pegawainya masih diperbantukan dan bekerja tidak full time, demikian juga kewenangan yang diberikan juga belum jelas," ujarnya.

Selain itu, mengenai tugas teritorial, batas-batas areal kerja, dalam pelaksanaan pengurusan izin pada investor perusahaan yang akan menanamkan Investasi di wilayah FTZ Kota Tanjungpinang, juga tidak jelas, Akibat belum terpenuhinya penyediaan dan pengalokasian lahaan sebagai lokasi Investasi.

"Pelimpahan kewenangan dari wali kota juga belum jelas, Sementara melalui surat Edaran Mendagri, telah dilimpahkan kewenangan pemberian perizinan pada PTSP dan BPK-FTZ," ujarnya. Baca juga: BP Batam Paparkan Kesiapan Hadapi MEA 2015 di FGD Kemenko Perekonomian RI

Untuk BPK-FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang, kata Agung, yang dapat dilakukan saat ini hanya fungsi marketing. Sedangkan kewenangan pengeluaran izian prinsip dan perobahan serta 13 izin pusat lainnya, hingga saat ini belum dapat dilaksanakan akibat belum jelasnya zonasi wilayah FTZ, kewenangan penanaganan, SDM serta alokaksi dana dalam menggerakkan opersionalnya.

Sedangkan BPK-FTZ Bintan, tambah dia, dari hasil pemantauanya sudah dapat berjalan dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah daerah yang menyatukan kepengursan BKP-FTZ Bintan dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan.

Editor: Dardani