Disebut Hanya Pemakai, Pembeli Sabu dari Pegawai Lapas Ini Hanya Dihukum Rehabilitasi 10 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 27-10-2015 | 15:47 WIB
sidang-hengki.jpg
Terdakwa Hengky saat mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya 10 bulan penjara atas kasus penggunaan sabu. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hengky Yurosdi bin Yusri Yanto (28), terlihat sumringah, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, yang memvonisnya 10 bulan masa rehabilitasi tanpa menjalani hukuman kurungan badan atas pembelian dan penggunaan narkoba 0,4 gram narkotika jenis sabu. Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Windi Sari SH dan Zulfadli SH, di PN Tanjungpinang, Senin (26/10/2015).

Dalam putusannya, Bambang menyatakan, terdakwa Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki sabu seberat 0,4 gram, yang digunakan untuk diri sendiri. 

Hukuman ini sama dengan tuntutan JPU Haryo SH yang sebelumnya menuntut direhabilitasi selama 10 bulan dan telah dijalani, sesuai dengan assesment yang dilakukan BNN Provinsi Kepri, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 127 juncto pasal 54 juncto pasal 103 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba. 

Dalam tuntutannya, selain sebagai penggunaan terdakwa Henky Yurosdi juga disebut sebagai justice collabolator, dalam pengungkapan lima sindikat narkoba, napi dan pegawai Lapas kelas IIA Tanjungpinang, Yarisman Bin Khaidir yang divonis 7 tahun penjara.

Henky Yorusdi, merupakan tersangka narkoba yang pertama ditangkap BNN Provinsi Kepri, ketika mememesan untuk membeli barang dari tersangka Arip Nuryadi bin Ujang (napi-red) seharga Rp 300 ribu pada Senin (19/5/2015) lalu.

Selanjutnya, terdakwa Arip mengatakan kalau sabu tersebut akan diantar terdakwa Yarismanto bin Kaidir di Swalayan Pinang Lestari, Kota Tanjungpinang. 

Tak berapa lama, sesuai dengan pesanan dan tempat yang dijanjikan, terdakwa Hengky Yurosdi Bin Yusri Yanto mengambil pesannya di dalam satu bungkus plastik kecil sabu di depan Swalayan Pinang Lestari. 

Setelah diterima, selanjutnya terdakwa membawa barang tersebut ke ‎rumah Syahril bin Mansyur (juga terdakwa dan diadilili secara terpisah) di  Jalan Pramuka, Lorong Nias  No. 20 B RT 04 RW 04 Kota Tanjungpinang. Di dalam rumah itulah kedua terdakwa menikmati sabu  dan kemudian diciduk Anggota BNN Provinsi Kepulauan Riau. 

Editor: Dodo