Pansek PN Tanjungpinang Sertijab, Persidangan Dibatalkan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-10-2015 | 13:12 WIB
sertijab-pansek.jpg
Sertijab Pansek PN Tanjungpinang Edi Suryanto SH ke Muchtar SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Tanjungpinang diserahterimakan dari Edi Suryanto SH ke Muchtar SH. Hal ini membuat persidangan yang biasanya dilakukan seluruhnya ditunda, Jumat (23/10/2015).

Acara sertijab yang dilangsungkan diruang sidang utama PN Tanjungpinang ini, langsung dipimpin oleh Ketua PN Tanjungpinang, Jupriyadi SH.

Mantan Pansek Edi Suryanto, yang dipindahtugaskan menjadi Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, digantikan oleh Muctar SH yang sebelumnya merupakan Wakil Panitera Sekretaris (Wapansek) PN kelas IA Tangerang, Banten.

Jupriyadi mengatakan serah terima dan pergantian jabatan di lingkungan lembaga Peradilan, merupakan hal yang lumrah, sebagai upaya penyegaran dan tuntutan tugas struktural Pengadilan. 

"Atas hal itu kami mengucapkan terimakasih pada Pak Edi Suryanto atas kinerja dan pengabdianya di PN Tanjungpinang, serta mengucapakan selamat datang pada Panitera Sekretaris (Pansek) baru, Pak Muchtar SH di PN Tanjungpinang," ujarnya. 

Jupriyadi menambahkan, Panitera Sekretaris di Pengadilan merupakan motor penggerak tugas organisasi dalam penanganan kasus dan perkara. Diharapakan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, pejabat baru akan dapat menunjang operasional penanganan perkara di PN Tanjungpinang. 

Sesuai dengan ‎arahan dan kebijakan Mahkamah Agung, keterbukaan Informasi di setiap pengadilan dalam penanganan kasus merupakan hal yang harus dilaksanakan, oleh sebeb itu, dengan sistim Informasi Penelusuran Kasus (CTS) yang telah disiapkan, hendaknya kedepan Pansek PN Tanjungpinang, dapat lebih mengoptimalkan penginformasian penanganan perkara di PN Tanjungpinang, hingga semua masyarakat mengetahui setiap pelaksanaan penanganan kasus yang dilakukan.

"Dengan piranti dan SDM yang sudah ada, hendaknya kedepan pemberian informasi khususnya penanganan kasus yang dilakukan PN Tanjungpinang, dapat secara rutin diunggah dan diinformasikan melalui CTS yang ada di Pengadilan ini," harap Jupriyadi.

Editor: Dodo