Nahkoda KM Citra Baru Divonis 2,4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-10-2015 | 09:41 WIB
Terdakwa Herianto saat Disisang_edit.jpg
Herianto Hartono saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 2 milliar subsider 3  bulan kurungan terhadap terdakwa Herianto Hartono Bin Abdullah atas tindak pidana perikanan. 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, dengan hakim anggota Edhock Perikanan, Tomas SH, dan Aprizal SH di PN Perikanan Tanjungpinang yang digelar, Kamis,(22/10/2015).

Dalam putusanya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Harianto  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perikanan, dengan sengaja memiliki , menguasai, membawa  dan menggunakan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di laut, sebagai mana dakwaan JPU, melanggar pasal 93 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 45 tahun2009 sebagaimana diubah UU RI No. 31 tahun 2004.

"Atas perbuatanya terdakwa dihukum selama 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim. 

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damianus Ekhard Phalevia SH, dan Haryo Nugroho SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Dan atas Putusan Majelis Hakim, terdakwa Herianto Hartono Bin Abdullah dan beserta JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Harianto  yang merupakan nahkoda kapal KM. Citra Baru GT 06 R16 , ditangkap Polair Polda Kepri diperairan Sleseng Kabupaten Lingga  pada Sabtu (25/8/2015) lalu, atas penggunaan jaring pukat harimau saat menangkap ikan di perairan Kabupaten Lingga. 

Dari pengakuan Harianto, dirinya mengemudiakn kapal dan melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimu, diperintahkan oleh Phek Tong Alias Atong (DPO) yang merupakan pemilik kapal KM. Citra Baru GT 06 R16 No. 4673 Exs. KL.No. 0185. 

Dalam pemeriksaanya, terdakwa juga mengaku, kalau dirinya sebagai nahkoda kapal yang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau di perairan Sleseng Kabupaten Lingga, tidak mengetahui kalau jaring yang digunakanya menangkap ikan dilarang oleh negara, sebelum akhirnya diamankan Polair.

Editor: Dardani