Kawal Pembangunan di Daerah, Kajati Kepri Bentuk Tim TP4D
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-10-2015 | 09:12 WIB
sudung-situmorang-kajati_(1).jpg
Kajati Kepri, Sudung Situmorang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri membentuk, Tim Pengawal,Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini bertugas mengawal, mengamankan dan mengawasi kegiatan pembangunan di Provinsi Kepri.

Tim TP4D ini diketuai Asisten Intelijen, Asisten Datun, Pidsus dan anggota kejaksaan lainya. TP4D dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang dengan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Kepri, Nomor:55/N.10/DPS.1/10/2015.

Sudung Situmorang SH, melalui Ketua Tim TP4D M.Rasul, Zuhairiah SH mengatakan, pembentukan Tim TPS5 Kejaksaan Tinggi Kepri, dibentuk sesuai dengan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang  Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang ditindak lanjuti Kejaksaan Agung dengan Peraturan, Instruksi Serta Keputusan Jagsa Agung. 

"Adapun tugas dan wewenang Tim TP4D Kejati Kepri  adalah untuk, mengawal, melaksanakan dan mendukung keberhasilan jalanya pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan, prepentif dan persuasif di wilayah Provinsi Kepri," jelasnya. 

Hal itu dilakukan dengan cara memberikan penerangan hukum d isemua instansi.

"Nanti kita juga akan melakukan diskusi dan pembahasan bersama atas permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, dan Penyerapan anggarandan pelaksanaan pembangunan, baik diminta instansi atau dari temuan Tim TP4D," ujar M.Rasul. 

Asisten Datun Kajati Kepri Zairidah SH juga mengatakan, TP4D melalui Datun Kejati juga akan memberikan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir pelaksanaan. 

Selain itu, tambah Zuraidah, pihaknya juga akan melaksanakan koordinasi dengan aparat internal pengawas daerah. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan. 

"Selain itu TP4D juga dapat melakukan penegakan hukum secara respresif, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan adanya unsur melawan hukum dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatakan kerugian negara, setetelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan internal pengawasan pemerintah," tambahnya. 

Dengan terbentuknya TP4D ini, Kejati Kepri berharap pada setiap instansi pemerintah yang melaksanaan kegiatan pembangunan, tidak perlu lagi takut serta dapat berkonsultasi dan meminta penjelasan hukum atas setiap masalah dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. 

"Melalui TP4D ini, Kejaksaan akan ikut mensukseskan pelaksanaan pembangunan bersama pemerintah daerah, melalui pelaksanaan pengawalan dan pengaman, ‎setiap pelaksanan kegiatan proyek dari awal hingga Akhir," jelas Zuraidah. 

Selain itu, Zuraidah juga mengatakan, Tim Datun sebagai pengacara negara, dari Januari-Oktober 2015, telah memberikan pendampingan pada 34 kegiatan pembangunan instansi vertikal selama 2015. 

"Kebanyakan memang baru dari instansi vertikal seperti Kementeriaan Perhubungan, serta BUMN. Sedangkan di instansi pemerintah daerah, hingga saat ini baru pengadaan Alkes di RSUP Kepri dengan alokasi dana Rp12 M dari APBN," ujarnya. 

Selain itu, baru-baru ini, Datun Kajati Kepri, juga baru melaksanakanakan MoU pendampingan dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), ‎dalam progres kegiatan Program Integrasi Sistim Akademik dan Integrasi Nilai Kontrak, sarana dan Prasarana Penelitiaan Kemaritiman dengan nilai kontrak Rp100 milliar. 

"Selain itu, kami juga baru melakukan penndatangan MoU dengan Kabupaten Bintan, dalam hal pengadaan lahan Masjid Mantang, dengan nilai proyek kegiatan Rp167 juta," pungkasnya. 

Editor: Dardani