Pemprov Kepri Gunakan e-Katalog untuk Pengadaan Barang di 2016
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-10-2015 | 12:38 WIB
agung_mulyana_linmas.jpg
Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur, Agung Mulyana mengatakan, arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri dan tujuh kabupaten/kota di Kepri pada 2016, akan diselaraskan dengan program kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat. Seperti pengadaan barang, akan dilakukan dengan sistim katalog elektronik atau e-katalog.

Agung menjelaskan, dengan berlangsungnya Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur di Provinsi Kepri, serta bupati dan wali kota di 6 kabupaten/kota di Kepri, secara otomatis, arah kebijakan pembangunan daerah dari visi dan misi para kandidat, yang akan dituangkan dalam Perda Lima Tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baru akan dapat dilaksanakan pada 2017, sehingga arah dan kebijakan pembangunan pada APBD 2016 akan stagnan.

"Kalau waktunya kita hitung, Gubernur serta Bupati dan Wali Kota terpilih ‎dari hasil Pilkada serentak pada 9 Desember, kemungkinan baru ditetapkan minimal Maret atau dilantik Juni 2016, sehingga pembahasan Perda RPJMD dari janji-janji kampanye dan visi misi Kepala daerah terpilih, baru dapat disahkan dan dilaksanakan pada 2017," kata Agung, belum lama ini di Tanjungpinang.

S‎elain itu, dengan banyaknya alokasi dana Pusat dari APBN sebagai dana Dekon, Tugas Perbantuan, Dana Alokasi Kusus (DAK) yang masuk ke daerah juga akan disinkronkan dengan program kebijakan pembangunan di APBD 2016 Provinsi Kepri. 

"Sebagai mana pertemuan dengan SKPD, Lembaga Tugas Perbantuan, dan nanti dengan Bupati/Wali kota, program rencana pembangunan akan kita data dan sinkronkan semua setelah DIPA APBN 2016 untuk Kepri kita ketahui pada November 2015 nanti, baru kita tindaklanjuti dengan penyelarasan pembangunan pada pembahasan APBD 2016," jelasnya.

Agung juga telah memerintahkan Satuan Tugas Perbantuan, SKPD dan Kepala Daerah, untuk mendata dan melaporkan seluruh dana DIPA APBN 2016 yang diperoleh Provinsi Kepri minimal akhir November 2015. 

"Sehingga dengan data perolehan DIPA APBN 2016 itu, arah pembangunan yang akan kita laksanakan melalui penganggaran APBD 2016, akan saling mendukung dan tidak ada yang overlapping,"ujarnya.

Selama ini, diakui Agung, kurangnya koordinasi antar Lembaga, Satuan Tugas dan Kepala Daerah Provinsi serta Kepala Daerah Tingkat II, menjadi kendala dalam mempercepat pembangunan di daerah. Karena kendati banyak dana dari Pusat, tetapi tidak didukung dengan perencanaan dan koordinasi yang baik anatar lembaga dan Instansi di Kepri, sehingga dalam implementasi berjalan ‎secara sendiri-sendiri. 

Salah satu contoh, kata dia, ada dana untuk pembangunan pelabuhan domestik dan internasional di Dompak ratusan miliar, tetapi karena hanya lahan untuk akses jalan ke kawasan pelabuhan tersebut belum digantirugi dan disediakan Pemerintah Daerah akhirnya pembangunannnya urung dilakukan dan dana dikembalikan lagi ke Pusat.

"Ini salah satu contoh, demikian juga pelaksanaan pembangunan bandara di Letung dan pulau lainya. Jadi hal-hal seperti ini harus disinkronkan, sehingga pembangunan Pusat dan daerah saling menopang," sebutnya. 

Agung yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina kewilayahan Kementeriaan dalam Negeri ini, juga merencanakan pengadaan barang di APBD 2016 nanti, akan dilaksanakan secara katalog elektronik atau e-katalog. Hal itu dilakukan, untuk menghindari penyelewengan dalam pengadaan barang.

"Untuk pengadaan belanja barang pada APBD 2016 nanti, akan kita coba dengan menggunakan sistem e-katalog karena dalam e-katalog, kita bisa tahu spesifikasi dan harga barang yang hendak kita adakan, dan itu salah satu cara ampuh untuk menghindari penyelewengan," tuturnya.

Selain untuk, ‎mempermudah pemerintah dalam pengadaan barang, sistim e-katalog kata Agung, Setiap SKPD pemerintah tidak perlu lagi melakukan lelang dalam pengadaan barang karena akan dpat diadakan setiap SKPD sendiri. 

"Dengan e-katalog ini, banyak kemudahan dan keuntunganya, antara lain, kualitas dan kuantitas barang terjamin, kerusakan barang dalam masa pengiriman, dan cacat produksi, wajib digantikan dengan barang yang sama oleh pihak penyedia barang. Dan yang pasti, kita tidak akan dituntut jika ada ketidaksesuaian spesifikasi barang, dan penyedia barang wajib menggantinya," pungkasnya. 

Editor: Dodo