Kuasa Hukum Timses SAH Minta Pleno Ulang 52 Ribu Pemilih Batam
Oleh : Habibi
Selasa | 20-10-2015 | 17:46 WIB
pilkada_langsung.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur da Wakil Gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH), Sahat Sianturi meminta agar KPU Kota Batam dan KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan pleno ulang dikarenakan penghapusan 52.655 DPT oleh KPU Batam yang dinilai melanggar hukum dan ilegal.

Hal itu dikatakan Sahat dalam sidang sengketa Pilkada terkait penyusutan DPT 52.655 DPT, dikantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Jalan Ketapang, Tanjungpinang, Selasa (20/10/2015). Selain Pleno ulang, Sahat juga meminta kepada KPU Kepri melakukan penetapan ulang untuk daftar pemilih tetap Provinsi Kepri.

"Kita melihat ini tidak bagus, karena banyak yang dirugikan, dan KPU sendiri juga sudah melanggar hukum. penetapan yang mereka lakukan itu sudah melanggar UU nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 8 tahun 2015," ujar Sianturi saat dwawancarai.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari KPU Kepri, Marsudi dan Ridarman Bay meminta waktu agar dapat memberikan jawaban secara tertulis terkait gugatan yang dilakukan oleh Sianturi dari kubu SAH.

"Kita akan membuatkan pernyataan tertulis untuk gugatan ini, namun kita minta waktu," ujar Marsudi.

Karena KPU meminta waktu, Ketua Sidang, Razaki Persada pun mengabulkan dan memberikan KPU Kepri waktu selama 24 jam untuk membuat surat tertulis tersebut.

"Besok, (Rabu, 21/10/2015) pernyataan itu sudah harus dipaparkan," ujar Razaki yang juga ketua Bawaslu Kepri.

Editor: Dodo