Timses SAH Kecewa KPU Kepri Mangkir di Sidang Sengketa Pilkada
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-10-2015 | 09:45 WIB
timses-sah1-jadi.jpg
TIMSES SAH, ZULHAN SH, SAHAT SIANTURI DAN URIP SANTOSO SH SAAT MALAPORKAN KPU KEPRI DI BAWASLU KEPRI. (FOTO: CHARLES SITOMPUL)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner KPU Kepri berhalangan dan belum bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu dalam sidang gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan Tim Sukses (Timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Soerya Respationo-Amsar Ahmad (SAH), Senin (19/10/2015).

Alhasil, sidang gugatan Timses SAH atas pencoretan 52 ribu lebih pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batam batal digelar.

Perwakilan Timses SAH selaku pemohon mengaku sangat kecewa. "KPU tidak jelas, dan tidak memenuhi panggilan Bawaslu atas permohonan gugatan sengketa Pilkada penghapusan 52 ribu pemilih pada DPT Batam yang kami ajukan," ujar Sekretaris DPC PDI-P Kota Batam Ernawati.

Selain Ernawati, sidang perdana sengketa Pilkada di Kepri itu juga dihadiri Timses SAH lainnya yakni Sahat Sianturi, Sulhan SH, Urip Santoso, serta Andi Corry Fatahuddin.

"Kami sudah menunggu dari tadi siang di Bawaslu ini, tapi karena KPU tidak hadir, akhirnya Bawaslu kembali menjadwal ulang pelaksanaan sidang pada Selasa (20/10/2015)," ujar Sahat. Baca: KPU Kepri Mangkir di Sidang Sengketa Pilkada Gugatan Timses SAH

Terakit dengan batalnya pelaksanaan sidang sengketa Pilkada tersebut, Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM belum memeberikan jawaban. Demikian juga mengenai pelaksanaan jadwal selanjutnya.

Sebelumnya, Timses SAH mengajukan gugatan sengketa Pilkada dan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPU Kepri atas penghapusan 52 ribu lebih pemilih dari DPT Kota Batam. Laporan ‎disampaikan Timses SAH, masing-masing Sulhan SH, Sahat Sianturi dan Urip Santoso SH, di Bawaslu Kepri, Kamis (15/10/2015) lalu.

Kepada wartawan, Sulhan SH mengatakan, selain melaporkan dugaan tindak pidana Pilkada yang diduga dilakukan KPU Kepri dan KPU Batam atas penghilangan hak pilih masyarakat, pihaknya juga melaporkan pengurangan DPT di kota Batam itu sebagai sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

"Dalam pengajuan sengketa Pilkada, kami menggugat Surat Edaran KPU Kepri Nomor: 413/KPU-Prov-031/IX/2015 perihal Evaluasi DPS dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2015 tertanggal 12 September 2015," tutur Zulhan.

Pihaknya menilai, SE KPU Kepri tersebut tidak mempunyai dasar hukum karena pemutakhiran data dilaksanakan KPU harus berdasarkan ketentuan UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam UU pemilihan kepala daerah nomor 1 dan 8, kata Sulhan, sama sekali tidak ada yang mengatur mengenai pemutakhiran data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

"Sebaliknya, justru UU nomor 1 dan 8 pada pasal 58 ayat 1 dan 2 memerintahkan KPU dalam melakukan pemuktahiran data dalam menentukan DPT harus berdasarkan DPT atau DP4 pada pelaksanan pemilihan terkahir atau pada (Pilpres) kemarin," ujarnya.

Dijelaskan, dalam penjelasan pasal 58 ayat 2 UU 1 dan 8 ditegaskan, bahwa pemutkhiran data pemilih adalah menambah atau mengurangi calon pemilih‎ sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Bukan untuk merubah elemen data yang bersumber dari DP4.

"Artinya, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan pelaksanaan pengolahan data yang melakukan pengecekan, sehingga surat edaran KPU Kepri yang dikirimkan ke KPU kabupaten/kota di Kepri yang menyebabkan terjadinya perobahan DPT Pilkada Gubernur di Kota Batam ‎sebagaimana yang dilaksanakan KPU sangat tidak berdasar hukum," ujarnya.

Editor: Dardani