Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Guru SD Penyabu
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 16-10-2015 | 10:47 WIB
penyabu-pinang.jpg
Enam orang yang ditangkap polisi atas kasus narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap oknum pendidik yakni guru SD di Kabupaten Bintan berinisial Za bersama dua komplotannya Ta dan At di dua tempat berbeda karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan Za diawali dengan tertangkapnya At di Jalan Tugu Pahlawan pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dari tangan At kami mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,18 gram," kata Sudarmaya, Kamis (15/10/2015). 

Dan dari pengakuan At selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap Za bersama Ta di sebuah rumah di Perumahan Nila Tanjungpinang, sekitar pukul 04.00 WIB Selasa (13/10/2015). 

Dari tangan Za dan Ta, polisi mengamankan 0,60 gram sabu. Diduga oknum guru SD dan tersangka Ta berada dan tinggal satu rumah untuk berpesta sabu. Untuk memperdalam keterlibatan Za, kata I Wayan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Editor: Dodo