Satu Pelaku Didor, Komplotan Pembobol Jok Motor Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 16-10-2015 | 10:25 WIB
pembobol-jok-pinang.jpg
Komplotan pembobol jok motor saat diekspose kasusnya di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga dari empat orang yang tergabung dalam komplotan pembobol jok motor di Tanjungpinang dan Batam, masing-masing Ra (25), Kh (28) dan Ad (27) dibekuk oleh Polisi Tanjungpinang. Satu orang dilubangi kakinya, sementara satu orang lainnya dinyatakan kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P. Siagian mengatakan komplotan ini dibekuk pada Sabtu dan Minggu lalu di dua tempat berbeda.

"Pertama, pada Sabtu (11/10/2015) sekitar pukul 18.30 WIB, Ra kita tangkap di Jalan Sulaiman Abdullah Tanjungpinang,bersama barang bukti satu buah ponsel. Sedangkan satu orang rekanya yang namnya sudah kami ketahui, saat ini masih terus kami buru," kata Kristian, Kamis (15/10/2015)

Selanjutnya, pada ‎Minggu (12/10/2015) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Buser bekerjasama dengan Polsek Tanjungpinang Kota, kembali menangkap tersangka Ks dan Ad saat beraksi di Jalan Hang Tuah, depan Gedung Daerah Tanjungpinang.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, adalah mencongkel jok motor yang diparkirkan dan ditinggalkan pemiliknya di sejumlah lokasi. Selain itu, para tersangka juga menggunakan motor sewaan berupa Honda bebek warna Hitam BP 2406 WR dan Yamaha YM-Jet GT 125 BP 5827 IC warna hijau, yang juga turut diamankan. 

"Kawanan pencuri Asal Batam yang mengaku sudah melakukan pencongkelan jok motor puluhan kali ini, dalam satu menit mereka bisa membobol sasarannya," kata Kristian.

Barang curian berupa ponsel dijual bervariasi dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta per unitnya. Sebelum beraksi, mereka terlebih dulu mengamati lokasi dan menentukan calon korbannya.

Kristian juga mengatakan Ra terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Dia juga mengaku telah mengantongi identitas satu pelaku yang kabur dan mengimbau agar segera menyerah.

Tiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 362  KUHP juncto 64 KUHP, karena sudah berulang-ulang dan merupakan resedivis pencurian. Mereka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang. 

Editor: Dodo