Timses SAH Gugat KPU atas Penghapusan 52 Ribu Pemilih Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-10-2015 | 15:29 WIB
IMG_20151015_134448_edit.jpg
Tim Sukses (Timses) SAH, Zulhan SH, Sahat Sianturi dan Urip Santoso SH saat malaporkan KPU Kepri di Bawaslu Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Soerya Respationo dan Ansar Ahmad SE (SAH) melaporkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kepri dan KPU Batam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, atas penghapusan 52 ribu pemilih di Batam.

Laporan itu ‎disampaikan 3 Tim Sukses (Timses) SAH, masing-masing Zulhan SH, Sahat Sianturi dan Urip Santoso SH di Bawaslu Kepri, Kamis (15/10/2015). 

Kepada wartawan, Timses SAH, Zulhan SH mengatakan, selain melaporkan dugaan tindak pidana Pilkada yang diduga dilakukan KPU Kepri dan KPU Batam atas penghilangan hak pilih masyarakat, pihaknya juga melaporkan pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Batam itu, sebagai sengketa Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kepri. 

"Dalam pengajuan sengketa Pemilu, kami menggugat Surat Edaran KPU Kepri Nomor: 413/KPU-Prov-031/IX/2015 perihal Evaluasi DPS dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2015, tanggal 12 September 2015," ujar Zulhan. 

Selain itu, kata Tim Sukses SAH, pihaknya juga melaporkan KPU Kepri, atas dugaan tindak Pidana penghilangan hak pilih masyarakat, atas terbitnya Surat Edaran (SE), yang menurut mereka, tidak berdasar hukum tersebut. 

"Kami mengajukan Keberatan atas Terbitnya surat Edaran KPU Kepri ini, dan Surat Edaran ini, kami sebut tidak mempunyai dasar hukum, karena pemutakhiran data dilaksanakan KPU harus berdasarkan ketentuan UU nomor 1 Tahun 2015 sebagai telah diubah dengan UU nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujar Zulhan.

Dalam UU Kepala Daerah Nomor 1 dan 8, tambah mereka, sama sekali tidak ada yang mengatur mengenai pemutkhiran data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

"Sebaliknya, justeru UU Nomor 1 dan 8 pada pasal 58 ayat 1 dan 2 memerintahkan KPU, dalam melakukan pemuktahiran data dalam menentukan DPT, harus berdasarkan DPT atau DP4 pada pelaksanan pemilihan terkahir atau pada (Pilpres) kemarin," ujarnya. 

Lebih tegas lagi, kata Zulhan, dalam Penjelasan pasal 58 ayat 2 UU 1 dan 8, ditegaskan bahwa pemutkhiran data pemilih adalah menambah atau mengurangi calon pemilih‎ sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, bukan untuk merubah elemen data yang bersumber dari DP4. 

"Artinya, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan pelaksanaan pengolahan data, yang melakukan pengecekan, hingga Surat Edaran KPU Kepri yang dikirimkan ke KPU kabupaten/kota di Kepri yang menyebabkan terjadinya perubahan DPT Pilkada Gubernur di Kota Batam ‎sebagaimana yang dilaksanakan KPU sangat tidak berdasarkan hukum," paparnya. 

Dengan surat Edaran KPU Kepri yang tidak berdasar hukum, ke-7 Kabupaten/kota ini, Zulhan SH yang didampingi Sahat Sianturi dan Urip Santoro SH dari Tim SAH menyatakan, ada upaya terstruktur, sistimatis dan masif yang dilakukan KPU Kepri dan Batam. 

Untuk menghilangkan hak pilih warga Batam sebanyak 52.655 orang dari Rapat Pleno yang dilakukan pada 3 Oktober yang menetapakan 674,052 orang DPT Batam, menjadi tinggal 621,397 orang DPT kota Batam yang ditetapkan 12 Oktober 2015. Baca: Bentrokan Nyaris Pecah, Soerya Tenangkan Pendukungnya

Editor: Dardani