Jebloskan 34 Koruptor ke Penjara

Kejati Kepri Urutan ke 6 Se-Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-10-2015 | 13:12 WIB
kajati_sudung_situmorang.jpg
Sudung Situmorang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, menduduki urutan keenam dari 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia yang terbanyak melakukan penindakan kasus korupsi. Setidaknya, ada 34 tersangka korupsi di Kepri yang telah dijebloskan ke penjara.

Selain melakukan penindakan 34 kasus korupsi, berdasarkan data dari Kejaksaan Agung RI dalam kurun Januari hingga Agustus 2015, Kejaksaan Tinggi Kepri juga berhasil mengembalikan (recovery asset) sebesar Rp 3,123 miliar nilai kerugian negara, dari dana APBN dan APBD yang dikorupsi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang SH mengatakan, selain melakukan pendampingan, dalam mempercepat pembangunan sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, upaya penindakan dan penuntutan bagi siapa saja yang mencuri dana negara, khususnya dalam program yang berkaitan langsung terhadap masyarakat, akan tetap ditindak melalui penuntutan. 

"Upaya pendampingan dan sinergitas dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan akan terus kami gesa. Tanpa mengesampingkan upaya penindakan dn bagi siapapun yang mencuri duit negara dengan melakukan korupsi akan tetap kami tindak," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, baru-baru ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar menambahkan, dari total 34 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri Januari-Agutus, 16 kasus merupakan hasil penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepri. Sedangkan 15 kasus merupakan hasil penyidikan enam Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. 

"Sedangkan, 3 lainnya, yang dihadapkan dan dituntut di Pengadilan, merupakan hasil penyidikan Polri," jelasnya. 

Dari data Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan urutan Pertama, Kejaksan Tinggi yang menangani kasus korupsi, dengan jumlah penuntutan sebanyak 65 tersangka.

Kemudian disusul, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan jumlah 55 tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan 48 tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan 45 tersangka dan kelima adalah Kejaksaan Gorontalo dengan 42 tersangka .

Editor: Dodo