Napi dan Mantan Sipir Sindikat Narkoba Lapas Ini Dituntut 5 dan 15 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-10-2015 | 12:52 WIB
sidang-jhontra.jpg
Jhontra Hotlan (mantan sipir) dan  Akib alias Mbah (napi) saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa yang merupakan sindikat penjual narkoba di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Jhontra Hotlan (mantan sipir) dan  Akib alias Mbah (napi) dituntut 15 dan 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Ricky Setiawan SH di PN Tanjungpinang, Selasa (13/10/2015).

Dalam tuntutannya, Ricky mengatakan dari fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi di pengadilan, Jhontra Hotlan terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menjual dan menawarkan untuk di jual narkotka jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer melangar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan narkoba.

Pasal dan dakwaan yang juga terbukti terhadap terdakwa Akib alias Mbah, yang merupakan jaringan dan suruhan terdakwa Jhontra Hotlan, untuk mengambil dan menjual narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Atas tuntutan itu, Jhontra Hotlan dan Akib mengatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan  secara tertulis.

Atas permohonman kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH menyatakan sidang akan ditunda dan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. 

Sebagaimana diketahui, Jhontra ditangkap BNN Provinsi Kepri di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu(10/6/2015) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, setelah sebelumnya menangkap empat terdakwa, masing-masing ‎Siska, Anton Ginting, Hanjaya Simarmata dan Akib alias Mbah saat melakukan penjualan narkoba yang diambil dan disediakan mantan sipir itu. 

Selain  menangkap Jhontra, saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas terdakwa, anggota BNN Provinsi juga menemukan 42,52 gram sabu.

Editor: Dodo