Awas, Label Halal Palsu Berdedar di Tanjungpinang
Oleh : Habibi
Rabu | 14-10-2015 | 10:09 WIB
unduhan (1).jpg
Ilustrasi label halal. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengimbau agar masyarakat Kota Tanjungpinang teliti dengan kemasan minuman atau makanan yang beredar. Pasalnya, saat ini telah bredar makanan dan minuman yang berlogo halal palsu di Tanjungpinang.

"Tidak hanya itu, label halal di pedagang makanan jadi juga harus ditanyakan benar-benar, karena ada indikasi juga hanya mencantumkan saja," ujar Syahrul saat ditemui di Masjid Agung Al Hikmah, Tanjungpinang, Selasa (13/10/2015).

Syahrul menuturkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menindak tegas terhadap sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut demi mencari keuntungan yang besar.

"Saya sudah sering mendapat laporan tentang label halal yang palsu itu. Saya juga akan menanggapi hal ini dengan tegas," kata Syahrul.

Untuk itu, Syahrul akan menugaskan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindusterian dan Perdagangan serta MUI harus bersama-sama turun langsung kelapangan untuk menyisir warung, restoran dan produk makanan dan minuman lainnya yang menyisipkan label halal palsu tersebut.

"Selain MUI, kita juga akan mengandeng Balai Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Kepri untuk mengecek kehigenisan produk-produk tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, ia juga menargetkan 2016 mendatang, label halal palsu tersebut sudah ditertibkan secara keseluruhan.

Hal tersebut juga sebelumnya sudah dikoordinasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang untuk bersama-sama membuat sebuah komitmen dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga menambahkan, sudah seharusnya perda tentang produk halal dan higenis tersebut dibuatkan untuk sebuah kebenaran. Hal itu juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu dalam mengkonsumsi makanan dan minum yang dijual dipasaran.

"Kami dari DPRD juga menerima gagasan pembuatan perda itu dari sejumlah tokoh agama. Sebab, tak sedikit pula umat muslim di Kota Tanjungpinang ini yang masih ragu dengan makanan dan minum. Untuk itu, dengan adanya perda tersebut, kedepan masyarakat tidak ada lagi muncul keraguan," ujarnya.

Editor: Dardani