Kini, Beli Mikol di Tanjungpinang Harus Tunjukkan KTP
Oleh : Habibi
Senin | 12-10-2015 | 15:50 WIB
supermarket-mikol-tanjungpi.jpg
Dinas Perindustrian dan Pedagangan Ekonomi Kreatif (Dsperindagekraf) Kota Tanjungpinang saat melakukan pengecekan ke sebuah supermarket yang menjual minuman beralkohol. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Pedagangan Ekonomi Kreatif (Dsperindagekraf) Kota Tanjungpinang telah menentapkan aturan baru tentang pembelian minuman beralkohol (mikol) di pusat perbelanjaan kota itu.

Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, untuk membeli mikol, pedagang harus benar-benar memastikan umur pembeli. Sehingga, jika memang dirasa kurang yakin, pedagang berhak meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli.

"Itu wajib, pedagang harus meminta KTP pembeli jika dirasa kurang yakin. Jika diketahui pembeli berumur 17 tahun ke bawah, maka tidak dibenarkan," ujar Teguh saat ditemui, Senin (12/10/2015).

Jika pedagagang membandel, dalam arti tidak memperdulikan aturan yang meminta agar berjualan mikol hanya untuk masyarakat 18 tahun ke atas, maka izin usaha akan dibekukan.

"Ada teguran terlebih dahulu jika tertangkap tangan, namun jika tiga kali diabaikan, maka izin usaha akan kami bekukan. Dan jika tetap dibiarkan, bisa dicabut izin usahanya," ujar Teguh.

Untuk itu, masyarakat pun diminta jeli, jika memang mendapatkan pedagang menjual mikol untuk anak 17 tahun, maka masyarakat bisa melaporkan ke Disperindagekraf. "Foto saja jika mendapatkan seperti itu, dan laporkan ke kami,  bukti foto itu akan kami telusuri dan akan kami proses," ujar Teguh.

Sementara itu, untuk supermarket yang diperbolehkan menjual mikol di Tanjungpinang baru tiga yang dibenarkan. Supermarket yang diizinkan tersebut adalah supermarket Pasar Raya 21, Pinang Lestari dan Kurnia.

"Itu karena mereka telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Jika tidak ada itu, maka tidak dibenarkan, apalagi mini market, itu dilarang keras," ujar Teguh.

Selain memiliki SIUPMB, syarat lainnya adalah memiliki perjanjian yang jelas, tentang siapa distributor mikol, kemudian membuat pakta integritas menjual minuman tersebut hanya kepada pembeli yang berusia di atas 17 tahun. Selain itu, penjualan tidak bisa digabung dengan minuman ringan lainnya.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman Beralkohol. Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket diterapkan sejak 16 April 2015 lalu," terang Teguh.

Di Tanjungpinang sendiri ada sebanyak 71 toko modern jenis mini market. Dan 4 diantaranya telah meningkatkan status menjadi supermarket, seperti Pasar Raya 21, Ramayana, Pinang Lestari dan Ramayana. Teguh mengatakan belakangan banyak minimarket yang berencana meningkatkan status menjadi supermarket. Hanya saja, permintaan tersebut tidak serta merta dapat direalisasikan oleh Disperindag Tanjungpinang, karena ada persyaratan yang wajib dipenuhi.

"Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk peningkatan menjadi supermarket adalah luas toko minimal 400 meter persegi. Selain itu, supermarket juga harus memiliki dokumen analisis sosial ekonomi masyarakat, yang meliputi penyerapan tenaga kerja dan penyerapan produk UMKM," terangnya.

Editor: Dodo