Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dibekuk Polisi Saat Kantongi 0,5 Gram Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-10-2015 | 18:59 WIB
borgol_baru.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pria berinisial Is (33), oknum Aparatur Sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditangkap polisi atas kepemilikan 0,5 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan Is dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Tugu Pahlawan, samping toko HDS Tanjungpinang, pada Kamis (8/9/2015) dini hari sekitar pukul 1.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, membenarkan penangkapan terhadap oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang yang dilakukan jajarannya. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.

"Ketika diamankan, sebanyak 0,5 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok juga juga kami amankan dari tersangka," kata Abdul Rahman.

"Untuk proses hukum dan pelaksanaan pengembangan, Is yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Satnarkoba, sedangkan jaringanya masih terus kami buru," tambahnya. Baca juga: Nonjob, PNS Pemkab Bintan Ini Terpaksa Jual Narkoba

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang, Irianto, membenarkan adanya penangkapan anggotanya yang dilakukan kepolisian karena kasus narkoba. Hal ini juga sudah dia laporkan ke Wali Kota Lis Darmansyah.

"Atas kejadiaan ini, saya sangat prihatin. Apalagi saya sudah sering ngingatkan dan memberi nasehat agar tidak main-main terhadap narkoba. Tapi kenyataannya masih tetap ada yang menyalahgunakan," kata Irianto.

Guna meminimalisir penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga sempat bekerja sama dengan BNN Kota Tanjungpinang untuk memberikan penyuluhan. Selain itu, kepada anggota Satpol PP juga sudah diperingatakan jika memang ada yang ketergantungan silakan menjalani rehabilitasi.

"Namun kenyataannya, ya tidak pernah ada yang mengaku. Sehingga kalau sudah seperti ini, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Dodo