Terbukti Salah Gunakan Kewenangan, Said Agil Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-10-2015 | 16:51 WIB
IMG_20151009_145512_edit.jpg
Said Agil saat menyimak putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terbukti menyalahgunakan kewenanganya sebagai Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Bansos Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di KPU 2010, Said Agil divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Dameparulian SH, Patan Riadi SH dan Jony Gultom SH, di PN Tanjungpinang, Jumat,(9/10/2015). 

Dalam putusanya, Majelis Hakim mengatakan dari data dan fakta serta keterangan saksi yang terungkap di persidangan, Said Agil telah menguntungkan orang lain dan korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp320 Juta. 

Perbuatan Said Agil yang menyalahgunakan kewenangannya itu, menurut Majelis Hakim pada saat melakukan pencairan dana sejumlah kegiatan dan menandatangani‎ laporan pertangungjawaban fiktif dari sejumlah pembayaran. Termasuk, 10 dokumen kontrak fiktif yang dibuat dan disodorkan terdakwa Novianto Rovita, tanpa memeriksa dan memverifikasi kebenaranya. 

Maka, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat terdakwa dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakpidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Dameparulian. 

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum Said Agil dengan mengembalikan kerugian negara Rp320 juta, sebagaimana kerugian negara sebelumnya telah disita dan dikembalikan, Hingga, dalam putusan majelis dinyatakan kerugian negara menjadi nol.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU menuntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Baca: Korupsi Dana Hibah KPU Kepri, Said Agil dan Novianto Ropita Dituntut 1,5 Tahun 

Atas putusan tersebut, Said Agil dan kuasa hukumnya, Bastari Majid SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU yang saat itu diwakili Ekhard Phalevia SH, menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Dardani