Sindikat Penjual Sabu di Tanjungpinang Digulung Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-10-2015 | 16:29 WIB
sindikat-sabu-pinang.....jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Md dan Sn. (Foto: Charles Sitompul).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan, dua tersangka sindikat pengguna dan penjual narkoba jenis sabu masing-masing Md dan Sn bersama barang bukti seberat  2,45 gram dari Sn dan 0,37 gram dari tersangka Md, pada Selasa (22/9/ 2015) lalu.

"Penangkapan pertama kami lakukan terhadap Md, di Jalan Soekarno Hatta, sekitar pukul 23.30 WIB pada Selasa (22/9/2015), dengan barang bukti, 0,37 gram," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, Kamis (8/10/2015).

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, Md mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Sn yang selanjutnya diamankan di Jalan Seijang Gang Irian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (23/9/2015). 

Polisi berhasil mengamankan 2,45 gram narkoba jenis sabu, bong sebagai alat isap, plastik transparan, timbangan digital, uang Rp 400 ribu serta ponsel.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. 

Sedangkan, dari siapa barang tersebut diperoleh tersangka Sn, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, dikatakan proses penyelidikan dan penyidikan, tidak hanya berhenti hanya pada dua tersangka. Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Editor: Dodo