Tersangka Pengoplos Gas di Tanjungpinang Beli Ekstasi dari Penjual Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-10-2015 | 15:46 WIB
ekstasi-afong.jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman saat mengekspose kasus yang melibatkan Foang Tjong dkk di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain tersandung kasus dugaan pengoplosan gas, tersangka Foang Tjong Alias Pendek (56) kembali dihadapkan dalam kasus kepemilikan narkoba berupa ekstasi sebanyak 10 butir, yang ditemukan polisi di laci kerjanya, saat penggerebekan gudang gas miliknya, di Jalan Sultan Sulaiman pada Jumat (1/10/2015) lalu.

Usai melakukan penggerebekan gudang Foang Tjong, selanjutnya, Satnarkoba yang melakukan pengembangan, kembali menangkap tersangka Ak, orang yang menjual ekstasi tersebut.

"Tersangka Ak juga ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman, dengan lima butir barang bukti ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, Kamis (8/10/2015). 

Dari pengakuan Ak, barang tersebut, diperoleh dari tersangka St yang kemduian dibekuk polisi sekitar pukul 00.0 WIB pada Jumat (2/10/2015) di Jalan Ahmat Yani, Gang Sari Nande. 

"Dari pengamanan tersangka St, kami berhasil mengamanakan 1,43 gram narkoba jenis sabu, bersama 1 unit ponsel Oppo, kami juga masih melakukan pengembangan sumber pembelian barang yang dilakukan St," tambah Abdul Rahman.

Tiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 juncto pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba dan mereka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang. 

Selain itu, Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga telah mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, SPDP nomor 43/X/2015/Res Narkoba atas nama Foan Tjong dikirimkan tanggal 2 Oktober 2015.

Sedangkan SPDP atas nama tersangka Akuang alias Riwan, dengan nomor SPDP Nomor 44 /X/2015/Rest Narkoba juga dikirimkan tanggal yang sama.

Editor: Dodo