Kajati Kepri Dukung Investigasi Robohnya Jembatan I Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-10-2015 | 12:29 WIB
kajati_sudung_situmorang.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, menyatakan, mendukung upaya investigasi dan audit konstruksi atas robohnya tiang pier (P7-P7A) Jembatan Dompak. Selain itu, institusi itu juga meminta PT Wijaya Karya selaku kontraktor pelaksana agar bertanggungjawab merampungkan proyek pembangunan Jembatan I Dompak. 

"Datun Kejaksaan sebagai pendamping proyek, tetap meminta kontraktor untuk bertanggung jawab melaksanakan pembangunan Jembatan I Dompak hingga selesai. Selain itu, pelaksanaan audit konstruksi atas robohnya, salah satu lantai tiang Jembatan I Dompak itu," jelas Sudung Situmorang pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Rabu (7/10/2015). 

Dalam proyek Jembatan I, kata Sudung, Pemerintah Provinsi Kepri memang meminta bantuan pendampingan hukum pada Datun Kejaksaan Tinggi Kepri, demikian juga PT Wika selaku BUMN. 

Atas dasar pendampingan ini, tambah Sudung lagi, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pendampingan pengawasan dalam pengerjaan, agar penggunaan APBD Kepri yang menelan ‎Rp 312,8 miliar, proyek dapat dikerjakan sebagaimana mestinya. 

"Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pendampingan dan pengawasan pada setiap kegiatan pemerintah yang menggunakan dana APBD dan APBN, dengan harapan, pembangunan dapat berdaya guna serta bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya. 

Selain pendampingan, kata Sudung, Datun Kejaksaan Tinggi Kepri, juga melakukan MoU kerjasama dalam pembangunan di Provinsi Kepri, BUMN, serta proyek APBN, yang ada di Provinsi Kepri. 

Hal ini, tambah dia, sejalan dengan Instruksi Presiden, atas peran dan fungsi penegak hukum dalam menyukseskan pembangunan.

Editor: Dodo