Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Paman Bejat Mohon Dibui di Lapas Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-10-2015 | 09:16 WIB
ilustrasi-pemerkosaan1.jpg
Ilustrasi kebejatan Syamsul terhadap Bunga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syamsul Bahri alias Samsul bin M. Nurdin (19) dituntut penjara 6 tahun dan 6 tulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi SH, di PN Tanjungpinang, Senin,(5/10/2015) lalu. Pemicunya adalah, karena Syamsul tak mampu mengontrol hasrat bejatnya mencabuli Bunga (17) keponakannya sendiri.  

Dalam tuntutanya itu, JPU mengatakan, berdasarkan fakta, data dan pemeriksaan saksi di pengadilan, terbukti terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ‎UU nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak di bawah umur. 

"Atas perbuatanya itu, kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa, dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman dan meminta agar dirinya ditahan di Lapas Kabupaten Lingga,  dengan alasan terdakwa tidak memiliki keluarga di Tanjungpinang dan supaya keluarganya bisa mengunjungi.

"Saya meminta keringanan hukuman hakim mulia, saya mengaku salah dan tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, saya meminta agar saya ditahan di Lapas Kabupaten Lingga ," pinta Syamsul.

Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan, ‎akanmempertimbangkan permohonan terdakwa dan untuk memutuskan perkara tersebut, Majelis Hakim akan melakukan musyawarah, dan putusan bagi terdakwa akan dibacakan pada sidang yang akan dilaksanakan pada minggu mendatang. 

Sebelumnya, Syamsul Bahri diamanakan Polres Lingga, setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga (17) yang masih keponakanya sendiri, Sabtu(25/10/2015) di Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan Batu Bedaun Kecam atan Singkep Kabupaten Lingga.

Editor: Dardani