Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara Batu Akik dan Bubuk Sabu, Hantarkan Raja Vicky ke Bui
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-10-2015 | 20:02 WIB
Terdakwa Raja Vicki Oknum Honor Pemko Tanjungpinang dituntut 4 Tahun Penjara_edit.jpg
Inilah Raja Vicky, pecinta batu akik dan penikmat sabu, saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Raja Vicky, oknum honorer Pemko Tanjungpinang yang juga anak mantan anggota DPRD Tanjungpinang, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH di PN Tanjungpinang, Selasa (6/10/2015).

Dalam tuntutanya, JPU mengatakan, dari fakta data dan keterangan sejumlah saksi di pengadilan, Raja Vicky terbukti memiliki sabu yang dipesan dari Toni, terdakwa yang dituntut secara terpisah, melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. 

"Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Rabuli Sanjaya SH. 

Atas tuntutan itu, Raja Vicky mengatakan keberatan dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum (PH)-nya, untuk mengajukan pledoi pembelaan atas tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH menyatakan sidang akan ditunda dan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang minggu mendatang. 

Sebelumnya, Raja Vicky, ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang, atas kepemilikan 3 paket narkoba jenis sabu yang dipesan dan dibeli seharga Rp800 ribu dari terdakwa Toni.

Sebelum tertangkap, Raja Vicky sudah satu bulan terakhir dirinya mengkonsumsi sabu. Ia beralasan, mengkonsumsi sabu itu untuk membantu hoby-nya menggosok batu akik. 

”Kalau tidak menggunakan narkoba tersebut, bawaannya mengantuk, dan badan saya terasa capek-capek,” terang anak mantan anggota DPRD itu pada majelis hakim.

Editor: Dardani